KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kaltim nomor urut 01 Isran Noor-Hadi Mulyadi. Penolakan tersebut diutarakan oleh Majelis Hakim Anggota Arief Hidayat saat pembacaan putusan dismissal (penelitian gugatan) di Gedung MK, Rabu (5/02) malam.
Dengan adanya putusan dismissal itu, Tim Pemenangan Rudy Mas'ud-Seno Aji memberi tanggapan. “Kami sangat berharap kepada relawan dan seluruh pendukung Rudy-Seno di seluruh Kaltim, untuk tetap menjaga kondusivitas. Tidak perlu berlebihan, tidak perlu membuat gaduh di media sosial,” ucap wakil sekretaris tim pemenangan Rudy-Seno Tommy Pusriadi.
“Mari kita sambut keputusan MK ini dengan rasa suka cita tanpa harus kita membuat kegaduhan di media sosial maupun di lingkungan masing-masing,” imbuh Tommy.
Tommy juga mengimbau, tidak ada arak-arakan, konvoi, atau hal yang berlebihan untuk menyikapi putusan MK ini. Sebab, pada dasarnya, kemenangan ini bukan kemenangan Rudy-Seno saja, tapi kemenangan seluruh rakyat Kaltim.
Di tempat sama, juru bicara tim pemenangan Rudy-Seno Sudarno menambahkan, tim pemenangan paslon Rudy dan Seno merespons hasil positif hasil keputusan MK malam ini. “Ini merupakan rintangan terbesar kami setelah sekian bulan, kami berjuang meyakinkan rakyat Kaltim untuk memilih Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubermur Kaltim,” tutur Sudarno.
Sudarno menyampaikan, pihaknya masih menunggu KPU Kaltim yang akan mengumumkan ketetapan hasil Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 yaitu Rudy Mas'ud dan Seno Aji. “Kami menunggu surat dari KPU Kaltim ke DPRD Provinsi Kaltim untuk paripurna, yang kemudian mekanisme selanjutnya termasuk Kemendagri dan presiden, termasuk tahapan terakhir adalah pelantikan Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim priode 2025-2030,” ungkapnya.
“Intinya, kami sangat menghormati proses ini. Kami harapkan pihak 01 untuk kita bisa bersama-sama membangun Kaltim. Kalau ada hal-hal proses selama pilgub kemarin ada kekurangan dari paslon kami, termasuk partai koalisi kami, kami mohon maaf kepada pihak-pihak 01,” tutup Sudarno.