KALTIMPOST.ID, Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kaltim masuk dalam prioritas swasembada pangan tahun ini.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Inpres ini Diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025.
Baca Juga: Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran di Tengah Sengkarut Pagar Laut! Ada Unsur Kesengajaan?
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Di mana menteri maupun kepala daerah diminta mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Untuk melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
“Mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase,” tulis inpres tersebut.
Selain itu, melaksanakan percepatan rehabilitasi, serta operasi dan jaringan irigasi termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi.
Pada 14 provinsi, terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
“Dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi,” lanjutnya.
Instruksi selanjutnya adalah merencanakan dan anggaran, memantau kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi, dan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Dan mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Baca Juga: Disperindag Kutim Jamin Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan
Berdasarkan laman LPSE Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ada sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi daerah irigasi rawa atau DIR di kabupaten yang ada di Kaltim.
Dengan jumlah kegiatan rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi sebanyak 7 kegiatan senilai Rp 48,3 miliar.
Kegiatan tersebut meliputi Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Sebakung yang meliputi wilayah Kecamatan Babulu di PPU dan Kecamatan Long Kali di Paser sebesar Rp 6 miliar.
Dan Rehabilitasi Jaringan Reklamasi Rawa DR Petung dianggarkan sebesar Rp 5,5 miliar.
Baca Juga: Pentas di IKN, Komunitas Seniman Nyanyian Dharma Suarakan Perdamaian dan Keagungan Nusantara
Selain itu, ada Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Pesap di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng senilai Rp 9,2 miliar.
Kemudian Rehabilitasi DI Tanah Abang terletak di Desa Sumber Sari Kecamatan Long Mesangat senilai Rp 9,2 miliar.
Lalu pembangunan Daerah Irigasi (DI) Kaubun di Desa Bumi Rapak dan Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun senilai Rp 11,2 miliar. Dan pembangunan DI Cipta Graha di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun senilai Rp 7,2 miliar. (*)
Editor : Dwi Puspitarini