Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Limit 30 Persen APBD untuk Gaji ASN dan Tenaga Harian Lepas

Ari Arief • Senin, 10 Februari 2025 | 14:09 WIB
Muhammad Bijak Ilhamdani
Muhammad Bijak Ilhamdani

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Selama ini, ada kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat bahwa ketentuan 30 persen alokasi APBD untuk gaji pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), hanya diperuntukkan bagi tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer. 

Padahal, kenyataannya, alokasi tersebut juga mencakup gaji aparatur sipil negara (ASN).

Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, bahwa limitasi 30 persen APBD untuk total belanja pegawai bukan khusus untuk THL saja. 

“Saya perlu merivisi hal ini karena dalam pewartaan sebelumnya terdapat keterangan bahwa rekrutmen honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdampak pada ketersediaan alokasi anggaran pada APBD PPU yang membatasi khusus THL hanya maksimal sebesar 30 persen,” kata Muhammad Bijak Ilhamdani, kepada Kaltim Post, Senin (10/2).

Ditegaskannya, bahwa ketentuan mengenai alokasi 30 persen APBD untuk gaji pekerja di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam undang-undang tersebut, tidak ada pemisahan secara eksplisit antara gaji THL/honorer dan gaji ASN. 

Artinya, alokasi 30 persen tersebut merupakan batas maksimal untuk seluruh belanja pegawai, yang meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya bagi ASN, serta honorarium bagi THL/honorer.

Politisi dari Partai Demokrat ini turut ikut bersama pimpinan DPRD PPU yang melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi ratusan THL, yang sebelumnya melakukan unjukrasa ke Gedung DPRD PPU, Senin (3/2).

Pimpinan dan anggota DPRD PPU melakukan konsultasi ke Jakarta selama dua hari, Selasa dan Rabu (4-5/2). Hasilnya, terang Muhammad Bijak Ilhamdani, seperti diwartakan, untuk THL yang tersisa, status mereka akan menjadi PPPK paruh waktu sambil menunggu penyelesaian database dan rekrutmen PPPK tahap kedua.

Perlu dicatat, kata dia, bahwa rekrutmen PPPK tahap kedua akan mengakomodasi seluruh THL yang telah bekerja di atas dua tahun, terdaftar dalam database BKN, dan memenuhi syarat formasi PPPK yang tersedia. 

Sementara itu, koleganya, Syarifuddin HR yang turut konsultasi ke Jakarta sebelumnya membeberkan hasil pertemuan di Jakarta itu, Minggu (9/2), sangat positif atau baik. 

“Alhamdulillah, hasilnya positif. Artinya, honorer yang ikut tes seleksi PPPK tahap pertama dan tidak lulus itu tidak boleh lagi ikut tes, tetapi otomatis menjadi PPPK paruh waktu. 

Insyaallah, status ini mengalir saja dan semua akan menjadi PPPK penuh waktu,” kata Syarifuddin HR, legislator dari Partai Demokrat. Namun, dikatakannya, persoalan rekrutmen ini kembali lagi kepada tingkat ketersediaan alokasi anggaran untuk gaji para THL tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie saat diminta tanggapannya berkaitan dengan hasil pertemuan Jakarta itu, tak banyak berkomentar. 

Ia hanya menanggapi proses rekrutmen PPPK secara otomatis sepanjang honorer sudah masuk database BKN. 

“Iya, sepanjang kawan-kawan honorer yang masuk dalam database BKN,” kata Ainie yang juga asisten III Bidang Administrasi Umum, Setkab PPU itu, Senin (10/2).

Editor : Uways Alqadrie
#pemkab ppu #apbd #aparatur sipil negara #tenaga harian lepas