KALTIMPOST.ID, Di tengah hiruk-pikuk kebijakan efisiensi anggaran. Muncul kekhawatiran jika kinerja kementerian/lembaga (K/L) akan menurun dan berdampak pada kualitas pelayanan publik yang ada.
Menjadi K/L yang terkena efisiensi, Ombudsman RI (ORI) dihadapkan dengan sebuah dilema di tengah tugas yang tetap menumpuk.
Ketua ORI, Mokhammad Najih mengatakan efisiensi ini bukan hanya tentang angka, tapi juga soal menjalankan amanat berdirinya lembaga mereka.
“Kami akan menyesuaikan tata kerja pengawasan pelayanan publik yang adaptif,” ucapnya lewat siaran pers, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Rusmadi Wongso Pimpin Tim Transisi Gubernur Kaltim, Jembatani Visi Rudy-Seno
Angka-angka dipaparkannya. Pada 2025, ORI memiliki pagu awal Rp 255,59 miliar. Hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI terjadi pemangkasan sebesar Rp 91,6 miliar.
Tersisa Rp 163,99 miliar. Dari jumlah itu, Rp 127,25 miliar sudah dipastikan terserap untuk belanja pegawai.
Dengan kata lain, hanya tersisa Rp 36 miliar untuk operasional pengawasan pelayanan publik se-Indonesia.
Kata Najih, angka itu jelas tak memadai untuk mencakup kebutuhan operasional dan non-operasional hingga akhir 2025.
Baca Juga: Angel Wings SMA WR Soepratman Samarinda: Menari dalam Harmoni, Menginspirasi dengan Stori
Mandat yang diberikan UU 37/2008 tentang ORI, sebagai penjaga mutu pelayanan publik, mereka harus menyelesaikan permasalahan serta pengaduan yang masuk agar masyarakat dapat kepastian akan terpenuhinya cita rasa keadilan.
“Pengawasan akan tetap berjalan, meski tantangannya anggaran yang tak memadai,” lanjutnya.
Sepanjang 2025, Ombudsman menarget penanganan 7.700 aduan dugaan malaadministrasi se-Indonesia dan menilai kualitas pelayanan publik di 85 K/L serta 552 pemerintah daerah.
Langkah awal yang diambil untuk menyiasati pembiayaan operasional yang tak memadai itu, sebuah Task Force dibentuk sebagai bentuk respons dari efisiensi tersebut.
Baca Juga: Tren Positif Sektor Jasa Keuangan Berlanjut di 2025, OJK: Dipengaruhi Program Priotitas Pemerintah
ORI juga akan intens berdialog dengan para pemangku untuk mencari jalan keluar agar 34 kantor perwakilan yang tersebar se-Indonesia tetap menjaga kualitas pengawasannya.
“Kami intens mencari cara agar fungsi pengawasan tetap berjalan dan pelayanan publik tak terganggu,” katanya. (*)
Editor : Dwi Puspitarini