KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kutai Barat, masuki babak baru. Setelah sebelumnya Bendahara kampung Deraya periode 2015-2021, RD ditetapkan sebagai tersangka, kali ini tersangka baru yakni mantan Petinggi Kampung Deraya, SL. Mirisnya keduanya adalah ayah dan anak.
Kasus ini berawal dari penyelidikan penggunaan dana desa tahun 2019-2020 yang dilakukan bendahara kampung Deraya RD.
Tersangka yang lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga Asprilla Fauza melalui Ps. Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Kutai Barat,Aiptu M Daud mengungkap Polres Kubar menangani dua perkara terkait Dana Desa Kampung Deraya 2019-2020.
" Dua perkara dengan dua tersangka,RD tersangka pertama sudah kami limpahkan ke Kejaksaan pada 10 Februari 2025. Selanjutnya tersangka SL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memperlancar proses penyidikan," jelasnya, Senin( 17/2/2025)
Menurut penyidik meskipun kasusnya sama, penyidik memutuskan memisahkan berkas perkara kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak ini.
" Kenapa kita pisah berkas perkaranya itu kita lakukan agar memudahkan proses penyidikan karena ini ada hubungan antara anak dan bapak. Perbuatan yang berbeda dalam masing-masing perannya," tuturnya.
Tersangka SL, yang merupakan mantan Petinggi kampung Deraya ditahan sejak 10 Februari 2025 bersamaan pada saat pelimpahan tersangka RD. Penyidik langsung menahan SL, sebab sebelumnya yang bersangkutan sempat mangkir terhadap panggilan pertama dam kedua oleh penyidik.
Berdasarkan audit Inspektorat Kutai Barat, kasus dugaan korupsi menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 953.693.644,45. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dialihkan untuk keperluan pribadi.
Mirisnya lagi tersangka RD diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli kendaraan bermotor, membiayai kuliah, dan keperluan pernikahan. Kendaraan yang dibeli kini telah disita oleh penyidik.
Modus dalam menggunakan dana desa dengan melaporkan beberapa kegiatan terlaksana padahal tidak pernah dilakukan. Ada pula SPJ fiktif dan nota palsu yang digunakan sebagai barang bukti.
Berbeda dengan tersangka SL meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi, ia diduga mengetahui penyelewengan dana tersebut. SL diduga tahu ada pembelian kendaraan dari dana desa yang tidak dimasukkan dalam SiLPA
"Tersangka SL juga dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai Penanggung Jawab Keuangan Desa (PPKD). Tersangka SL tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku PPKD. Ini adalah tanggung jawab penuh pengelola keuangan desa," tandasnya.
Kepada kedua tersangka diancam dengan pasal berbeda tersangka RD dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka SL dikenakan pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 dan 56 karena perannya dalam pembiaran tindak pidana tersebut.
Editor : Uways Alqadrie