KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk di sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dalam periode 2018-2023. Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dan menahan mereka setelah pemeriksaan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tujuh saksi sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Harli menjelaskan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 96 saksi serta dua orang ahli. "Ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sebagai saksi," tambahnya.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, akibat dugaan pemufakatan jahat dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, berdasarkan perhitungan sementara penyidik.
"Kerugian ini berasal dari serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Dugaan permainan harga, mark-up, dan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor utama yang membuat negara mengalami kerugian besar," jelas Harli.
Daftar 7 Tersangka
Berikut ini adalah tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Mereka diduga terlibat dalam konspirasi pengadaan minyak mentah yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola energi nasional.
Ditahan di Rutan Kejagung
Untuk mempercepat penyidikan, penyidik Kejagung memutuskan menahan ketujuh tersangka di Rumah Tahanan Kejagung selama 20 hari pertama. "Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti," ujar Harli.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor energi. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang bakal menyusul.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko