KALTIMPOST.ID, SAMARINDA, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) mengamini permintaan menutup sementara aktivitas di Jembatan Mahakam I. Mereka menerima usul Pemprov dan DPRD Kaltim serta mengajukan surat resmi, meminta Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk turun memeriksa kondisi jembatan.
Dampak benturan tongkang bermuatan kayu di pilar ketiga Jembatan Mahakam I pada 15 Februari lalu meninggalkan jejak. Expansion joint atau sambungan siar muai bergeser sembilan milimeter. Fender atau pelindung jembatan dari benturan remuk, tak lagi jadi pelindung.
Struktur jembatan yang berusia 33 tahun itu diragukan dan mesti diperiksa, komponen terkait dari jembatan berdiri sejak 1987 itu harus diuji, memastikan apakah jembatan masih layak dilalui. "Surat sudah diajukan hari ini ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR," ungkap Kepala Bidang Pembangunan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal dalam konferensi pers yang digelar di Diskominfo Kaltim, Selasa, 25 Februari 2025.
Dua minggu penutupan sementara aktivitas lalu lintas merupakan batas waktu jika nantinya tim investigasi memeriksa kelayakan jembatan. Setelah ada hasil barulah diumumkan ke publik. "Tunggu kepastian dari tim baru diumumkan aman tidaknya. Biar tak meresahkan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Beda Pendapat: BBPJN Klaim Jembatan Mahakam Aman, DPRD Kaltim Desak Ditutup Sementara
Fender yang hancur harus diganti karena menjadi komponen yang mengamankan pilar tak bergesekan langsung dengan kapal yang melintas di bawah jembatan. BBPJN, sebut Akmizal, sudah mengklaim ke pihak penabrak. Ada dua opsi yang diberikan, bayar ganti rugi ke kas negara sehingga pemerintah bisa membangun ulang fender itu. Atau, membangun sendiri fender dengan spesifikasi yang sudah diatur.
"Pihak penabrak yang harus mengganti. Dengan dua pilihan itu," katanya singkat. (*)
Editor : Muhammad Rizki