Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fakta Mie Gacoan yang Disebut Mengandung Minyak Babi, Gerai Disegel Satpol PP padahal Sudah Kantongi Sertifikat Halal MUI

Hernawati • Rabu, 26 Februari 2025 | 07:36 WIB
Mie Gacoan yang disebut mengandung minyak babi. Benarkah?
Mie Gacoan yang disebut mengandung minyak babi. Benarkah?

KALTIMPOST.ID, Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan gerai Mie Gacoan yang berada di Kawasan Serpong, Jakarta Selatan, disegel oleh petugas Satpol PP. Dalam unggahan video yang disebarkan oleh akun TikTok  @musafir.cinta339 menuliskan narasi bila Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi.

“Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi,” tulis akun tersebut dalam caption-nya.

Dalam unggahan video tersebut juga terlihat orang-orang yang berada dalam gerai itu keluar usai Satpol PP menyatakan melakukan penyegelan.

Isu ini beredar luas, bahkan banyak yang percaya dengan klaim tersebut, sehingga menimbulkan keresahan. Namun, benarkah pernyataan itu bahwa Mie Gacoan mengandung minyak babi?

Berdasarkan informasi dari Suherman, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, menyatakan bahwa alasan penyegelan bukan berkaitan dengan makanan yang mengandung minyak babi.

Namun, penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Pihak pengelola, ujar Suherman, sebenarnya telah mengurus izin PBG-nya tapi dokumennya belum terbit.

“Mereka sudah mengurus PBG cuma belum turun,” ucap Suherman.

Karena itu, untuk sementara outlet Mie Gacoan tidak boleh beroperasi.

“Nanti setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi,” lanjutnya.

Selain itu, soal tudingan bahwa bahwa Mie Gacoan menggunakan minyak babi dipastikan tidak benar alias hoaks. Sebab, seluruh gerai Mie Gacoan ternyata telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik produk Mie Gacoan sudah mengantongi Sistem Jaminan Halal. Sertifikat halal Mie Gacoan terbit pada 15 November 2022 dan berlaku sampai 15 November 2026.

Memang sebenarnya isu halal pada Mie Gacoan sempat jadi sorotan tapi bukan berkaitan pada bahan makanan yang digunakan, melainkan penamaan menu yang dianggap kurang sesuai dengan prinsip halal.

Penamaan menu makanan Mie Gacoan sebelumnya dinilai mengandung konotasi negatif, seperti Mie Setan, Mie Iblis, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong.

Dijelaskan bahwa penamaan produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan, sehingga Mie Gacoan pun melakukan perubahan dengan mengganti nama menu di produknya.

Di antaranya, Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet, dan Es Teklek.

Usai perubahan nama, Mie Gacoan akhirnya juga memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh gerainya.

Di dalam aplikasi MUI, tertera sertifikat halal Mie Gacoan berlaku sampai 2027.

 

Editor : Hernawati
#Mie Gacoan #satpol pp #mui #mie gacoan mengandung minyak babi