KALTIMPOST.ID, Riva Siahaan, direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, telah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2022.
Kini usai jadi tersangka, istri dari Riva Siahaan turut jadi sorotan publik. Banyak yang ingin mengetahui sosoknya.
Istri Riva Siahaan bernama Winda Wanayu. Winda Wanayu ternyata memiliki pekerjaan yang jauh berbeda dengan suaminya yang telah membuat negara rugi Rp 193,7 triliun.
Winda Wanayu merupakan seorang instruktur yoga ternama di Jakarta. Ia memiliki dua akun media sosial Instagram, yakni @windawny dan @windanidra.
Sebelum terkuaknya kasus ini, Instagram Winda tak terkunci. Di bio Instagram-nya, Winda Wanayu mencantumkan bila dirinya sebagai sound therapy facilitator yoga teacher.
Winda juga memiliki sertifikasi sebagai therapis yoga nidra, di mana merupakan teknik meditasi yang dipandu bertujuan capai relaksasi fisik, mental, dan emosional.
Winda Wanayu kerap mengunggah fotonya saat menjadi terapis yoga. Ia pernah menjadi terapis yoga untuk DBS Bank, bahkan tempat suaminya bekerja.
Di dalam kesehariannya, Winda Wanayu rutin melakukan yoga bersama karyawati PT Pertamina Niaga.
Bahkan Winda kerap memberikan kelas di beberapa tempat kebugaran.
Namun, semenjak sang suami jadi tersangka praktik oplos Pertalite jadi Pertamax, kedua akun Instagram Winda Wanayu kini tak lagi bisa diakses. Ia seolah-olah beusaha menghilangkan jejak.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2022, tak hanya Riva Siahaan yang jadi tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang lainnya dalam pusaran kasus korupsi ini.
Mereka adalah SDS yang merupakan direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Kemudian ada AP yang merupakan VP Feedstock Management PT Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap modus yang dilakukan para tersangka.
Riva Siahaan bersama tersangka lainnya melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) yang menghasilkan putusan menurunkan produksi kilang sehingga minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Tak hanya itu, penyidik bahkan mendapati bukti dugaan mark-up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan 13-15 persen, sehingga negara mengalami kerugian Rp 193,7 triliun.
Editor : Hernawati