Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemprov Kaltim Siapkan Pertambangan Rakyat, Reklamasi Ditanggung Anggaran Daerah

Bayu Rolles • Senin, 3 Maret 2025 | 05:10 WIB
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mulai bersiap, menyusun konsesi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Sejumlah data dihimpun dari kabupaten/kota untuk diajukan ke gubernur dan DPRD Kaltim. jika mendapat lampu hijau, usulan itu akan dikirim ke pusat untuk mendapat persetujuan otoritas terkait.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan data yang dihimpun itu akan secepatnya disodorkan ke dewan dan gubernur. “Kalau disetujui baru diproses ke pusat,” katanya selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kaltim, Kamis, 27 Februari 2025. 

Jika pusat setuju, barulah masyarakat dapat mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR). IPR ini memiliki keunikan. Perorangan bisa mengajukan dengan maksimal luasan 1 hektare. Bisa pula kelompok masyarakat, izin bisa diajukan tapi dengan luasan yang lebih besar, mencapai 5 hektare. Masa berlaku IPR selama lima tahun.

Tapi, lanjut Bambang, ada sedikit catatan dalam IPR. “Hanya berlaku untuk batuan, galian C, dan mineral. Untuk batubara dan bahan radioaktif dilarang,” sebutnya. Usulan ini bakal memercik perdebatan panjang, pasalnya masyarakat atau kelompok masyarakat yang bisa mengusulkan IPR tak diwajibkan mengurus reklamasi dan pemulihan lingkungannya.

Untuk dua urusan itu akan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Otomatis, anggaran daerah harus dipakai untuk mengembalikan fungsi tanah pascatambang ke kondisi asal. “Jadi pemerintah yang bertanggung jawab soal reklamasi dan pemulihan lingkungannya,” terangnya. 

Mitigasi untuk memastikan IPR tak salah sasaran serta pengawasan ketat jadi kunci untuk agar kerusakan lingkungan tak membebani anggaran daerah.

Editor : Uways Alqadrie
#Presiden Prabowo #Pertambangan Rakyat #pemprov kaltim #kementerian esdm