Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PSU Pilkada Serentak 2024: Bawaslu Siap Jalankan Pengawasan, Ramadan Jadi Tantangan

Bayu Rolles • Kamis, 6 Maret 2025 | 07:05 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto RAMA D SIHOTANG)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto RAMA D SIHOTANG)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan pekerjaan rumah. Di 24 daerah, pesta demokrasi belum benar-benar usai. Dua di antaranya ada di Kaltim.

Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu harus mengulang pemungutan suara setelah sengketa hasil pemilihan di dua daerah itu diputus Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, putusan MK harus dijalankan dan ini bukan sekadar formalitas. 

Lewat putusan dari garda terakhir penjaga konstitusi itu, penyelenggara kini perlu mengubah cara pandang terkait periodesasi kepala daerah dan mengukur setiap langkah strategis dalam pelaksanaannya. “Dari putusan MK ini juga jadi pembelajaran. 

Salah satunya soal tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak yang berjalan beriringan,” ungkapnya selepas peluncuran Buku Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Kaltim di Hotel Bumi Senyiur, Rabu, 5 Maret 2025.

Ritme penyelenggaraan dua pesta demokrasi itu benar-benar tak memilik jeda. Belum selesai satu, para penyelenggara sudah harus bergegas ke yang lainnya. Hal ini, kata dia, menciptakan potensi gesekan di sana-sini. 

Ke depan, diperlukan jeda agar kondusivitas bisa lebih terjaga dan kerja-kerja penyelenggaraan yang lebih manusiawi. “Ke depan harus ada permulaan tahapan pemilu dan pilkada yang disesuaikan dan tak berdempetan dalam satu tahun,” sebutnya.

Kondusivitas memang bukan hanya tanggung jawab penyelenggara. Partai politik juga punya beban serupa. Di ruang tanpa jeda ini, semua pihak perlu memahami aturan main yang memiliki beberapa perbedaan.

Di 24 daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu RI sudah bergerak, berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan pemerintah daerah dalam membahas pembiayaan. Tanpa biaya, PSU jelas tak mungkin digelar. Urusan anggaran tak bisa dibiarkan menggantung. 

“Kami juga berkoordinasi dengan KPU, terutama pematangan regulasi teknis pelaksanaan,” lanjutnya.

Aturan teknis perlu diperjelas lantaran tenggat waktu pelaksanaan PSU tak semua sama disetiap daerah. 

Di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) misalnya, punya perbedaan waktu. 

PSU Kukar harus digelar paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan MK. Mahulu lebih lama, paling lambat 90 hari. “Sementara PSU harus dimulai dari pencalonan kepala dan wakil kepala daerah,” katanya

Lalu, ada bulan Ramadan. Bagja mengingatkan, bulain ini bisa menjadi celah kampanye terselubung. Pasangan calon bisa saja memanfaatkan momen ibadah menyisipkan pesan politik. Karena itu, aturan main harus jelas tanpa menyisakan ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan. 

Editor : Uways Alqadrie
#kpu kaltim #bawaslu kaltim #Pemungutan Suara Ulang (PSU)