KALTIMPOST.ID-Peristiwa ditabraknya Jembatan Mahakam 1, Samarinda yang sudah 22 kali terjadi menjadi indikasi masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Hal itu lantas berpotensi akan terus berulangnya insiden serupa pada kemudian hari. Karena itu perlu adanya perbaikan.
Dari sistem lalu lintas perairan di Sungai Mahakam, hingga penegakan hukum yang tegas jika terjadi kasus.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menjelaskan, insiden yang terjadi pada Minggu (16/2) lalu seharusnya tidak cukup hanya melalui mediasi.
Melainkan disertai dengan proses penegakan hukum. Itu penting, untuk mengetahui apakah peristiwa yang terjadi adalah bentuk pelanggaran pidana atau bukan.
“Jadi memang penting untuk dilakukan proses penegakan hukum. Jelas dalam konteks ini, karena areanya berada di atas Sungai Mahakam, maka harus tunduk kepada Undang-Undang Pelayaran,” ujar Orin kepada Kaltim Post, Sabtu (8/3).
Dikatakan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur berbagai aspek pelayaran.
Seperti angkutan, kepelabuhanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan maritim, memiliki pasal-pasal pidana.
Namun sebelum ke sana, dirinya menyebut harus ada inisiatif dari pemilik kewenangan dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan penyebab terjadinya peristiwa.
Apakah benar karena kelalaian, kesengajaan atau tidak dan situasi lain yang berpotensi dianggap pelanggaran.
“Ada Pasal 302, 303, 323 yang ada sanksi pidananya. Tapi harusnya dilakukan proses hukum dulu, karena UU mengatur soal apa penyebab terjadinya peristiwa tersebut. Apa karena ada yang tidak layak, indikasi kesalahan nakhoda dan sebagainya,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, dalam sebuah peristiwa, adanya risiko keamanan pengguna dan keselamatan masyarakat sudah menjadi alasan dilakukan penegakan hukum.
Sehingga sangat penting dilakukannya proses hukum terhadap insiden di Jembatan Mahakam, yang sudah 38 tahun terakhir menjadi salah satu tulang punggung aktivitas masyarakat.
Tidak hanya Samarinda, namun Kaltim secara umum. Baik sosial hingga ekonomi.
“Proses penegakan hukum sangat penting karena akan membawa dampak hingga masa depan. Kalau hanya bersifat ganti rugi, maka bisa dipastikan tidak akan memberikan efek jera. Apalagi ini sudah 22 kali. Maka tidak mungkin peristiwa ini akan berulang kembali,” ujarnya.
Soal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum hingga insiden terus berulang, Orin mengamini.
Karena meski, dalam berbagai kasus bisa diselesaikan dengan ganti rugi, yang juga termasuk kategori penegakan hukum, namun hal tersebut lebih kepada bentuk pemulihan.
Bukan menentukan apakah peristiwa tersebut kategori pelanggaran pidana atau bukan.
“Itu yang enggak klir. Padahal dalam sebuah proses hukum harus ada kejelasan. Ini pelanggaran pidana atau bukan. Nah, kalau ini pidana, maka penyelesaiannya harus sesuai dengan aturan. Tidak sekonyong-konyong ada kejadian langsung minta ganti rugi. Lalu kasusnya ‘anyep’, hilang. Ini yang membuat kejadian yang sama berulang,” bebernya.
Menurutnya, harusnya dalam momen kali ini, pemerintah ataupun pemilik kewenangan terhadap Jembatan Mahakam menempuh jalur hukum untuk menyeret pelakunya ke meja hijau.
Itu disebutnya bakal membuat perusahaan atau mereka yang selama ini beraktivitas di Sungai Mahakam tidak memandang remeh ketika melintas di bawah Jembatan Mahakam.
“Kalau tidak ada penegakan hukum, dan hanya dituntut ganti rugi, yang terjadi akhirnya pola pikir yang terbangun, begitu ada kejadian gampang, tinggal ganti rugi. Tidak ada efek jera. Padahal proses hukum ini juga bentuk keberpihakan kepada keselamatan masyarakat dan jadi contoh yang baik kepada publik,” urai Orin.
Sebelumnya, laporan hasil investigasi Jembatan Mahakam I juga sudah diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
Jembatan tertua di Samarinda itu dipastikan aman meski sempat terjadi insiden, salah satu pilarnya ditabrak ponton bermuatan kayu pertengahan Februari lalu.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Kaltim Irhamsyah menerangkan, hasil investigasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) itu menuangkan jika jembatan aman dilintasi.
“Beban bangunan atas aman, tak perlu ada kekhawatiran,” ungkapnya ditemui di Kantor Kegubernuran Kaltim, Jumat (7/3) malam.
Bagaimana soal fender atau pelindung jembatan yang hancur imbas kejadian itu? Irhamsyah mengaku urusan tersebut berada di KSOP yang berkoordinasi dengan BBPJN. Bukan kewenangan Dishub Kaltim.
Yang pasti, PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan pemilik ponton menyatakan kesiapannya mengganti fender itu. “Ada surat pernyataannya, KSOP dan BBPJN yang tahu detailnya,” katanya.
Tanpa adanya fender, lalu lintas kapal di bawah jembatan disorot DPRD Kaltim. Menurut para dewan, tanpa fender insiden serupa berisiko terjadi. Namun, Dishub tak bisa berbuat banyak, hal itu ditangani langsung KSOP.
“Dishub enggak punya kewenangan di situ. Semua alur sungai besar di bawah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP Kelas I Samarinda. Operatornya Pelindo,” jelasnya.
KSOP pun, lanjut dia, sudah menambah kapal pemandu dan mengawal lalu lintas kapal yang melintasi kolong Jembatan Mahakam I. “Fender memang belum ada, tapi KSOP mengawal dengan kapal escort,” ucapnya singkat. (ryu/rdh/rd)
Editor : Romdani.