Komisi II DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengusaha ritel modern, Jumat (7/3) lalu.
BALIKPAPAN–Pertemuan itu membahas ketersediaan bahan pokok selama Ramadan, serta masa berlaku produk makanan dan minuman di minimarket.
Sekretaris Komisi II DPRD Taufik Qul Rahman memimpin rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai jaringan ritel modern, seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Yova Mart, Maxi Swalayan, Susana, Ujung Pandang, Lotte dan Hero.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta data jumlah gerai yang dimiliki setiap pengusaha, baik Balikpapan maupun luar daerah.
Selain memastikan keamanan produk yang beredar, DPRD juga menyoroti dampak sistem perizinan online single submission (OSS) yang dinilai terlalu mempermudah pendirian usaha ritel modern.
Menurutnya, kemudahan itu menyebabkan pertumbuhan minimarket yang pesat, di sisi lain mengancam eksistensi pedagang kecil yang semakin sulit bersaing.
Tak hanya berpengaruh pada UMKM, maraknya minimarket juga dianggap merusak tata kota Balikpapan. Banyaknya gerai yang berdiri dengan mudah melalui sistem OSS, dinilai membuat perencanaan kota menjadi kurang teratur.
“Kami akan memastikan seluruh izin usaha ritel modern sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku,” tegasnya.
Dia menyoroti bahwa minimarket yang terus bertambah mempersempit ruang bagi pasar tradisional dan toko kelontong. Oleh karena itu, Komisi II berencana mengubah perda tentang perdagangan, terutama terkait aturan jarak antartoko ritel.
"Kami akan mengubah perda, menghilangkan aturan jarak dan menggantinya dengan aturan radius, agar produk lokal bisa berkembang,” jelasnya.
Selain mengatur ulang perda, Taufik menegaskan bahwa jumlah toko ritel nasional yang beroperasi di setiap kelurahan harus dibatasi. “Kami harap ada pembatasan jumlah minimarket di setiap kecamatan atau kelurahan, agar usaha lokal bisa kembali berkembang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perubahan perda harus segera disahkan. Jika ada ritel modern yang melanggar aturan baru, toko tersebut akan ditutup.
“Jika sudah ada perubahan dan masih ada yang melanggar, akan ditutup. Tidak ada toleransi,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
DPRD berharap kebijakan itu bisa menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan kelangsungan usaha kecil di Balikpapan. Dengan begitu, UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk bertahan dan berkembang di tengah gempuran toko ritel besar.
Editor : Dwi Restu A