KALTIMPOST.ID, Polda NTT membantah klaim bahwa ada lebih dari satu korban AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan hanya ada satu korban. Yakni anak berusia 6 tahun. "Korban dalam kasus ini hanya satu, yaitu anak perempuan berusia enam tahun," kata Patar.
Patar menjelaskan, Lukman memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). "Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar)," sambung Patar.
Saat ini, kasus yang menjerat Fajar sudah naik ke tahap penyidikan nya Bu pada Selasa (4/3).
Menurut Patar, aksi Fajar terungkap karena Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang pada Kamis (23/1).
Setelah itu, Ditreskrimum Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik hotel di Kota Kupang itu. Polisi kemudian memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.
Baca Juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma LS Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Kapolda NTT
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ini sudah menunjuk AKBP Rachmad Muchamad Salihi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada menggantikan Fajar Widyadharma.
Editor : Uways Alqadrie