KALTIMPOST.ID, Dispenser air minum wajib bertanda label hemat energi. Aturan baru tersebut dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Keputusan menteri itu memutuskan produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum harus menerapkan standar kinerja energi minimum qmelalui pencantuman label tanda hemat energi untuk dispenser air minum.
Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," bunyi beleid tersebut dikutip, Jumat (14/3/2025).
Dalam keputusan tersebut diatur terkait dengan jenis dispenser air minum. Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.
Editor : Uways Alqadrie