Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Benarkah Dwifungsi ABRI Akan Kembali? Ini Fakta RUU TNI yang Dikecam Publik!

Dwi Puspitarini • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:04 WIB

 

 

Ilustrasi. Publik memprotes revisi UU TNI karena isu dwifungsi ABRI kembali mencuat dan memicu polemik.
Ilustrasi. Publik memprotes revisi UU TNI karena isu dwifungsi ABRI kembali mencuat dan memicu polemik.

KALTIMPOST.ID, Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, menuai kontroversi besar.

Kritik keras muncul karena rapat dinilai tertutup dan tidak transparan. Bahkan, rapat ini digeruduk dan dilaporkan ke polisi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi ini bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yang memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Petisi 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI' pun digaungkan oleh berbagai organisasi seperti YLBHI, Imparsial, Kontras, Amnesty International Indonesia, dan Transparency International Indonesia.

 Baca Juga: Segini Besaran Jumlah Barang yang Diangkut melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan Mengalami Kenaikan Luar Biasa

“TNI adalah alat pertahanan negara yang disiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil. Kalau tetap ingin bertugas di instansi sipil, mereka harus pensiun dini,” tegas Sulistyowati Irianto, Dosen Universitas Indonesia, dalam konferensi pers di YLBHI, Senin (17/3).

Meski mendapat penolakan luas, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini sudah final.

“Untuk penempatan prajurit TNI di luar 16 kementerian dan lembaga yang disepakati, mereka harus mengundurkan diri,” ujarnya.

 Baca Juga: Sebagian Besar Penghuni Lapas Bontang Warga Kutim, Bupati Kutim Berharap Punya Lapas Sendiri

Berikut 16 institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif sesuai revisi UU TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kementerian Sekretariat Negara
  4. Sekretariat Militer Presiden
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  13. Badan Penanggulangan Bencana
  14. Badan Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Keamanan Laut
  16. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di tengah kritik tajam, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI.

“Kita pastikan tidak. Jangan membuat polemik dari hal yang sebenarnya tidak ada,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (17/3).

Prasetyo meminta semua pihak untuk lebih teliti memahami substansi revisi UU TNI ini. “Jangan membentur-benturkan institusi negara. TNI adalah milik kita semua. Ini bukan soal dwifungsi, tapi penguatan kelembagaan,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah perpanjangan usia pensiun. Berikut batas usia pensiun baru yang diusulkan:

 Baca Juga: Tinggal Teken Pergub Kaltim, Setiap Tahun 600 Marbot Bakal Umroh Gratis

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa perpanjangan ini hanya bisa dilakukan dua kali, masing-masing satu tahun.

“Misalnya Panglima TNI dibutuhkan dalam situasi menjelang pemilu, maka bisa diperpanjang. Tapi maksimal hanya sampai 65 tahun,” ujarnya.

Isu lain yang mencuat adalah lokasi rapat yang digelar di Hotel Fairmont, bukan di gedung DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai prosedur. “Tanyakan ke kesekjenan. Yang jelas, tidak ada yang perlu dicurigai,” ujarnya.

Sekjen DPR, Indra Iskandar, juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi rapat sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.

“Karena ini rapat maraton dengan urgensi tinggi, maka harus dilakukan di tempat yang memiliki fasilitas istirahat yang memadai,” jelasnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#kontroversi #ruu tni #TNI di jabatan sipil #dwifungsi abri #Fakta RUU TNI #Revisi UU TNI