KALTIMPOST.ID , SAMARINDA - Ada kabar baik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mulai mensosialisasikan soal izin hari raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR), hingga gaji ke-13.
Baca Juga: Debut Bersama Timnas Lawan Australia, Patrick Kluivert Janjikan Kejutan untuk Indonesia
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 14/2025 jadi petunjuk teknis dalam penyaluran THR, IHR, atau gaji ke-13. Ada juga Surat Edaran Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang terbit 17 Maret 2025.
Dengan begitu, setiap OPD bisa segera membenarkan penyaluran THR, IHR, atau gaji ke-13 “Pergub sudah diteken. Tinggal dijalankan. Kalau bisa, sepekan selesai,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Maret 2025
Baca Juga: Kajati Kaltim Dikukuhkan Jadi Bapak Angkat NPCI, Dukung Penuh Atlet Disabilitas
THR dan IHR ini, lanjutnya, menjadi bentuk apresiasi sekaligus jaring pengaman sosial bagi seluruh penggerak roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim. “Pembayaran THR paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri, paling lambat setelah Hari Raya,” tandasnya.
Editor : Uways Alqadrie