Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kemenkes Jadikan Rabies Ancaman Serius, Dua Bulan Ada 648 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaltim

Rikip Agustani • Jumat, 21 Maret 2025 | 07:30 WIB
WAJIB DIVAKSIN : Hewan yang berpotensi menularkan virus rabies, seperti anjing, kucing, dan monyet atau kera. (FOTO: DISNAKKESWANKALTIM)
WAJIB DIVAKSIN : Hewan yang berpotensi menularkan virus rabies, seperti anjing, kucing, dan monyet atau kera. (FOTO: DISNAKKESWANKALTIM)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Penyebaran rabies masih menjadi ancaman serius di wilayah Kaltim. Hingga Februari 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mencatat jumlah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sebanyak 648 kasus pada awal 2025. Dengan kasus paling banyak berada di Balikpapan sejumlah 178 kasus.

Kemudian kasus gigitan HPR di Samarinda sebanyak 103 kasus, lalu Kutai Barat (Kubar) sebanyak 85 kasus, Kutai Timur (Kutim) sebanyak 66 kasus, Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 47 kasus. 

Selanjutnya Bontang sebanyak 42 kasus, dan Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 40 kasus. Kasus gigitan HPR lainnya, di Berau sebanyak 37 kasus, Paser sebanyak 31 kasus, dan Mahakam Ulu sebanyak 19 kasus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies tanggal 14 Maret 2025. Untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya pencegahan rabies yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. 

Di mana, rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies dan ditularkan melalui gigitan atau saliva HPR. Di mana, hewan yang berpotensi menularkan virus rabies adalah anjing, kucing, dan monyet atau kera. 

“Rabies masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di wilayah endemis. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesegera mungkin,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3).

Dia juga menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan di seluruh lapisan masyarakat serta fasilitas kesehatan. Di mana pentingnya surveilans dan koordinasi lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan edukasi terkait rabies. 

Lalu memperkuat surveilans rabies dan pengendalian faktor risiko. Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus gigitan HPR. Dan melakukan pencatatan dan pelaporan kasus rabies secara berkala. 

“Kami juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima pengobatan tanpa kendala.

Selain itu, pemilik hewan peliharaan wajib memberikan vaksinasi rabies secara rutin untuk mencegah penyebaran penyakit ini,” pesan dia. 

Editor : Uways Alqadrie
#anjing rabies #Dinas kesehatan Kaltim