Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pungutan Wisuda SMA Maladministrasi, Ombudsman Desak Disdikbud Kaltim Bersikap Tegas

Bayu Rolles • Senin, 24 Maret 2025 | 04:05 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wisuda atau pelepasan siswa SMA/SMK/MA di Kaltim mestinya jadi momen penuh kebanggaan. Tapi di Kaltim, momen bahagia itu baru bisa dirasakan lewat sebuah perayaan yang dibiayai dari patungan wajib orang tua/wali murid.  

Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) soal itu. Hasilnya: ada pungutan yang dipastikan maladministrasi.

Patungan yang ada bukan sekadar sumbangan, yang bersifat sukarela. Tapi iuran dengan jumlah pasti beserta tenggat pembayarannya. “Pungutan atau iuran ini ditetapkan oleh komite sekolah,” ungkap Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, Minggu, 23 Maret 2025.

Pungutan atau iuran ini bertentangan dengan Permendikbud 75/2016. Aturan itu jelas menyebut, komite sekolah boleh menggalang dana, tapi tidak dalam bentuk pungutan wajib. Lebih lanjut dijelaskan, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo.

ORI Kaltim telah menelusuri serta mengklarifikasi beberapa sekolah di Kaltim. Para penjaga mutu pelayanan publik itu mendapati adanya pungutan wisuda yang dipatok dengan angka Rp 350-850 ribu. Pungutan ini tak hanya menyasar siswa kelas XII, tapi juga kelas XI yang diwajibkan membayar. 

“Total ada enam laporan yang terkumpul. Empat di Balikpapan, dua di Samarinda,” terangnya.

Tak hanya itu, ORI juga mengantongi adanya surat edaran yang diterbitkan komite sekolah terkait pungutan wajib itu. Pihak sekolah, sebut dia, berkelit saat diklarifikasi dan mengklaim hal ini merupakan urusan komite. 

“Tapi dalam aturan, Permendikbud 75/2016. Komite itu bagian tak terpisahkan dari sekolah. Tak boleh melakukan pungutan,” lanjutnya.

Klarifikasi ke kepala cabang dinas pendidikan serta Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengungkap, mereka mengetahui hal ini, namun beralasan jika wisuda sudah jadi kebiasaan tiap tahun dan berangkat dari keinginan para siswa itu sendiri. “Meski begitu, sekolah negeri tak boleh menetapkan pungutan yang mematok besaran dan tenggat waktu. Hanya boleh sumbangan yang bersifat sukarela,” jelasnya.

Masalah ini berakar dari lemahnya pengawasan instansi terkait. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim tak punya instrumen yang kokoh dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan negeri sesuai aturan. 

Padahal, Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud 14/2023 tentang Kegiatan Wisuda di Sekolah melarang hal ini menjadi sebuah kegiatan yang bersifat wajib. Wisuda boleh digelar, sepanjang tak membebani orang tua atau wali murid.

Di tingkat provinsi, soal ini juga sudah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam IAPS yang ORI Kaltim terbitkan, mereka menyimpulkan. Di sekolah negeri, dilarang ada pungutan dalam bentuk apa pun. Wisuda boleh ada, tapi tanpa iuran wajib.

ORI Kaltim juga mendesak Disdikbud Kaltim untuk mengambil sikap tegas. Membatalkan wisuda di sekolah yang menggelar wisuda yang tetap menaik pungutan. 

“Disdikbud dan cabang dinas wajib melakukan pembinaan serta pengawasan soal wisuda atau pelepasan murid ini sesuai ketentuan. 

“Wisuda itu mestinya jadi perayaan yang membahagiakan untuk murid dan orang tuannya. Bukan beban,” katanya mengakhiri.

Editor : Uways Alqadrie
#Disdikbud Kaltim #Ombudsman Republik Indonesia (ORI)