KALTIMPOST.ID, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 288-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Jumat (21/3).
Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti, beserta empat anggotanya, yaitu Hamrin, Agus Sudirman, Ahmadi Azis, dan Dedi Irawan diadukan oleh Mei Setyawan.
Karena kelimanya telah melakukan pelanggaran KEPP, dengan menolak laporan dari pengadu.
Terkait adanya dugaan politik uang pada pemilihan wali kota (Pilwali) Balikpapan Tahun 2024.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Masih Lewat Pelabuhan Feri Kariangau, Meski Tol IKN Sisi Balikpapan Telah Dibuka
Mei Setyawan melaporkan bahwa ada salah satu kontestan calon wali kota Balikpapan yang diduga memberikan hadiah paket umroh.
Dalam acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Balikpapan. Dan diduga menggunakan ustadz sebagai perantara pemberian hadiah tersebut.
“Saat saya melaporkan kejadian tersebut, laporan saya sudah teregister. Namun beberapa jam berikutnya dibatalkan. Dengan alasan laporannya belum lengkap,” tutur Mei Setyawan dikutip dari website https://dkpp.go.id/, Selasa (25/3).
Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan telah menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan kajian awal, Kemudian menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Baca Juga: Cegah Tawuran, Anggota Polsek Balikpapan Barat Bubarkan Kerumunan Remaja
“Di dalam laporannya tidak menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan calon wali kota tersebut. Sehingga Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan laporan,” jelas Wasanti.
Wasanti menambahkan, penyampaian keterangan yang berubah itu dikarenakan terjadi kekeliruan dalam surat sebelumnya.
Maka dari itu, Bawaslu Balikpapan lalu melakukan perbaikan. Dengan mengeluarkan surat kedua.
“Pada saat itu secara bersamaan Bawaslu Kota Balikpapan sedang melakukan dugaan pelanggaran lain dengan jadwal yang berdekatan. Dan terjadilah kekeliruan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadhan? Ini Penjelasannya!
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kaltim, yaitu Hairul Anwar (unsur masyarakat), Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU), dan Daini Rahmat (unsur Bawaslu). ***
Editor : Dwi Puspitarini