KALTIMPOST.ID-Kasus penembakan tiga anggota polisi oleh personel TNI di Lampung juga mencapai babak baru.
Dua anggota TNI, yakni Peltu Yohanes Lubis dan Kopka Basar, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka itu diumumkan langsung oleh Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3).
Dia lalu menjelaskan kronologi penetapan dua tersangka tersebut. “Bermula pada 18 Maret 2025, Kopda Basar menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Lalu, pada 19 Maret 2025, tersangka kedua, yakni Peltu YHL, juga menyerahkan diri di Baturaja,” katanya dilansir dari Radar Lampung.
Dua tersangka itu kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum. Pada hari yang sama, Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom untuk diamankan.
Kopka Basar, tersangka utama dalam kasus penembakan, mengakui perbuatannya.
Dia juga menunjukkan lokasi pembuangan senjata api yang digunakan menembak mati tiga anggota Polri. “Senjata tersebut ditemukan oleh tim Denpom pada 19 Maret 2025,” jelasnya.
Sedangkan Peltu YHL dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka disampaikan.
“Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkapnya.
Selain itu, karena Kopka Basar menggunakan senjata api pabrikan yang bukan organik, dia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Penyidikan juga dilakukan oleh Polda Lampung. Sebab, penembakan itu mengungkap fakta adanya anggota polisi yang diduga sering menerima setoran dari pengelola lokasi judi sabung ayam.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota Polri dan satu warga sipil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dijadikan saksi. Lalu, satu warga yang menjadi saksi juga telah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Kapolda menjelaskan peran masing-masing tersangka. Anggota Brimob Polda Sumsel bernama Kapri mengakui mengenal para pelaku (anggota TNI) sejak 2018.
Kapri sempat diundang untuk ikut dalam kegiatan sabung ayam. Dia bahkan mengunggah ajakan di media sosial. ”Karena keterlibatannya, Kapri ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lalu, anggota Polri lainnya bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah juga mengakui mengetahui adanya perjudian dan mengenal beberapa pelaku. “Karena itu, Wayan ditetapkan sebagai saksi,” bebernya.
Selain itu, seorang warga berinisial N diperiksa sebagai saksi. “Dia menjadi saksi kunci yang mengetahui peristiwa perjudian dan penembakan di tempat tersebut,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat 17 petugas Polda Lampung menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Senin (17/3).
Tembakan peringatan yang diletuskan polisi ke udara mendapat tembakan balasan. Akibatnya, tiga anggota polisi gugur di tempat.
Tiga orang itu adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anggota Polsek Negara Batin, yakni Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Karena gugur saat bertugas, pangkat tiga orang tersebut dinaikkan satu tingkat. (idr/JPG/rd)
Editor : Romdani.