KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usul Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kalau saya pribadi (setuju), tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih setuju, enggak usah (ada) SKCK," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).
Habiburokhman mengatakan penghapusan SKCK ini bisa diterapkan pada semua pihak, termasuk para mantan kontraktor.
Baca Juga: Empat Kecamatan di Berau Dilanda Banjir! Dua Lansia Tewas Gara-gara Terseret Arus Deras
"Untuk semua, kan hidup berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang enggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, SKCK sebagai sebuah persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat. Misalnya, saat sedang mencari pekerjaan.
“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar, satu ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya,” ucap dia.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengklaim Komisi III juga sudah beberapa kali membahas soal SKCK ini dalam rapat bersama Polri. Ia berpendapat tidak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah.
"Saya kan sering menyaring kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh engak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh di Banjarbaru, Juwita dan Oknum TNI AL Berencana Menikah Mei Ini
Salah satu tujuan dari usulan itu adalah untuk memudahkan mantan kontraktor mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
“Kami meminta kepada pihak yang berwenang di hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapus SKCK,” ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/3.
Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM telah mengirimkan surat ke Kapolri yang ditandatangani langsung Menteri HAM Natalius Pigai.
Usulan tersebut diperoleh setelah Kementerian HAM mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para pengajar.
Baca Juga: Kini Beli Tiket Kapal Pelni Tak Perlu ke Loket! Cukup Online, Bisa Pesan H-30
Ada salah seorang pendiri yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena adanya syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
Nicholay menegaskan usulan tersebut tak khusus untuk mantan kompensasi saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie