Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harta Kekayaan dan Perjalanan Karir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta: Hakim Pengatur Suap Rp 60 Miliar

Uways Alqadrie • Minggu, 13 April 2025 | 19:56 WIB
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta

KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Perjalanan karir Muhammad Arif Nuryanta sebagai hakim selesai sudah, begitu ditangkap Kejaksaan Agung. Pria tersebut baru lima bulan dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu, tepatnya Kamis 7 November 2024. 

Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. 

Sebelum berkarier di Jakarta, pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; dan Ketua PN Purwokerto.

Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin. 

Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan kuasa hukum.

Laporan Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHK PN) yang disampaikan 10 Januari 2025, Arif memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,1 miliar atau Rp 3.168.401.351 

Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Arif berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.

Tercatat, Arif memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Sidenreng, Rappang, dan Kota Tegal.

Arif juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 154.000.000.

Alat transportasi tersebut berupa dua kendaraan, yaitu motor merek Honda dengan nilai Rp 4.000.000, dan mobil bermerek Honda CRV dengan nilai Rp 150.000.000. 

Selain itu, Arif juga memiliki surat berharga sebesar Rp 1,1 miliar, harta bergerak lainnya Rp 91.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 515,8 juta. 

Kemudian, harta lainnya Rp 72.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Arif sebesar Rp 3,1 miliar.

Perjalanan Kasus

Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR.

Dalam amar putusan yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 Maret 2025.

Adapun, kasusnya yakni pemberian ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Kendati demikian, hakim menilai perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. 

Menurut Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. 

Editor : Uways Alqadrie
#Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka #Ketua PN Jakarta Selatan #kejaksaan agung (kejagung) #Muhammad Arif nuryanta