KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) karena diduga menerima Rp 60 miliar dari dari tersangka Marcella Santoso (MS).
Pemberi uang adalah Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR. Suap tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Dalam penjelasannya, Qohar mengatakan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
"Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian, setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU," ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp 6 miliar, Agam mendapatkan 4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp 5 miliar.
"Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta," ujar Qohar.
Rp 22,5 Miliar Belum Jelas Siap yang Menerima
Dari pembagian tersebut, Qohar mengatakan, masih ada sisanya. Sebab, Arif menerima Rp 60 miliar, tetapi yang dibagikan kepada tiga hakim sebesar Rp 22,5 miliar.
Terkait aliran dana tersebut, Qohar lantas menyebut bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.
“Tadi saya sampaikan berapa yang diberikan kepada tiga majelis hakim, sudah pada dengar semua. Pertanyaannya gimana sisanya. Inilah yang masih kami kembangkan,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
“Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain. Ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” ujarnya lagi.
Editor : Uways Alqadrie