KALTIMPOST.ID, DENPASAR- I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung disebut-sebut telah memiliki istri. Agus menikah dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti.
Ni Luh Nopianti merupakan wanita asal Desa Ulakan, Kabupaten Karangasem, Bali. Tak banyak informasi terkait istri Agus Buntung tersebut.
Namun, kabar pernikahan Agus dengan Nopianti diizinkan oleh pengacara Agus, Ainuddin. Meski Agus kini masih mendekam di tahanan, namun Agus tetap menggelar pernikahan adat Bali diwakilkan oleh ibu dan kakak umurnya.
Mengingat, saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Seksi Lombok Barat terkait kasus dugaannya.
Proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama di media sosial setelah diunggah oleh akun Tiktok @erranoviyanthi, Jumat (11/4/2025). Seorang wanita diduga istri Agus Buntung mengenakan baju kebaya putih dan kain bercorak hijau menjalankan adat pernikahan Bali.
Meski tanpa didampingi Agus, namun kehadirannya diwakilkan dengan keris yang dibungkus kain putih sebagai pengganti mempelai pria.Terlihat pula ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi mengenakan kebaya Bali dengan bawahan bercorak batik berwarna pink mengikuti acara pernikahan.
Disebutkan Prosesi pernikahan ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Sebelumnya, netizen mengungkap sosok wanita yang dikabarkan merupakan pasangan Agus. Belakangan memang beredar video di medsos, ada seorang wanita yang kerap menciptakan mesra bersama Agus Buntung.
Seorang netizen mengaku sebagai tetangga pacar Agus. Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
Dihukum 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, atas kasus mengungkapkan seksual terhadap belasan perempuan.
Keputusan ini diambil setelah Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menunjukkan setelah salah satu korban berinisial M melaporkan Agus yang memanfaatkan modus manipulatif untuk merayu dan memaksa korban membayar biaya kamar hotel di Kota Mataram. Tindakan Agus telah membuat belasan perempuan menjadi korban memikirkan secara seksualnya.
Selama konferensi, Agus menjadi sorotan publik saat ia terlihat mengelap keringat menggunakan kakinya ketika hakim membacakan vonis. Momen tersebut viral di media sosial, memicu berbagai komentar dari warganet.
Kuasa hukum Agus mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi dan perundungan selama berada di dalam tahanan.
Baca Juga: Sidang Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia: Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Tujuh Seumur Hidup
Mereka juga meminta agar Agus dipindahkan ke rumah tahanan karena keterbatasannya sebagai penyandang disabilitas.
Agus sendiri mengeluhkan kondisi lapas yang dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan difabel.
Editor : Uways Alqadrie