Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KRUS Dirusak Tambang Ilegal, Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Lokasi

Bayu Rolles • Kamis, 17 April 2025 | 06:30 WIB
Komisi IV DPRD Kaltim saat meninjau lokasi penambangan liar di KRUS. (Bayu)
Komisi IV DPRD Kaltim saat meninjau lokasi penambangan liar di KRUS. (Bayu)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) disentuh penambang tak berizin. 

Kasus ini terungkap pada 4 April lalu. Area seluas 3,26 hektare bungkas, menyisakan cekungan bekas galian yang tak semestinya ada. 

Beragam pohon hingga tumbuhan lain yang membentuk ekosistem penelitian akademik tak lagi ada. Bukan sekadar ditebang, Batang pohon seperti Ulin, Keruing, hingga Meranti yang tercerabut raib entah ke mana.  

"Enggak ada sisa,” ucap Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry ketika menyambangi lokasi bersama rombongan Komisi IV, Rabu Siang, 16 April 2025. 

Pelaku pengerusakan KDHTK ini mesti diseret, didakwa dengan hukuman berlapis. Dari pidana, perdata hingga sanksi administrasi. Jika regulasi memungkinkan, lanjut dia, semua itu harus ditempuh.

Lubang bekas galian tak hanya membunuh keanekaragaman hayati yang ada. Cekungan itu malah melahirkan kolam dengan keasaman yang tinggi dan malah mengganggu sumber air pertanian warga di sekitar.

Memastikan hukuman diterima pelaku harus dipertegas karena tindakan tegas yang diambil dari kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dalam membentengi KDHTK lain tak mengalami kejadian serupa. “Minimal tak lagi terjadi kasus yang sama di KDHTK Unmul,” kata kader Golkar tersebut.

Para Penghuni Karang Paci – sebutan DPRD Kaltim, kata H. Baba, ketua Komisi IV, akan turun tangan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dewan akan memanfaatkan seluruh kewenangan agar sanksi tegas lahir bagi penambang tak berizin ini.

Empat komisi yang ada di dewan akan berkolaborasi. Komisi I menangani masalah hukum, Komisi II soal kehutanan, Komisi III menyasar masalah pertambangannya, dan komisi IV mengurus lingkungan hidup.

Pelaku harus bertanggung jawab karena kerugian yang timbul, tidak hanya soal vegetasi yang dirusak. Tapi juga tentang nilai ekonomis KDHTK. “Semua komisi akan bergabung, bekerja secara komprehensif. Jangan sampai kasus ini telantar,” tegas Politikus PDI Perjuangan ini.

Editor : Uways Alqadrie
#KRUS #Universitas Mulawarman #dprd kaltim