Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KRUS Sengaja Dirusak Penambang, Perambahan Hutan Ternyata Sudah Terjadi Sejak Puasa Ramadan

Dwi Restu Amrullah • Kamis, 17 April 2025 | 08:14 WIB
DIPERINTAH: Aktivitas perambahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Unmul yang diduga dilakukan salah satu perusahaan terindikasi sengaja dilakukan. (IST)
DIPERINTAH: Aktivitas perambahan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Unmul yang diduga dilakukan salah satu perusahaan terindikasi sengaja dilakukan. (IST)

 

Mengungkap kasus perusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) masih jadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum (APH).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Titik terang untuk mengungkap siapa dalang di balik perusakan KHDTK atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) masih belum jelas.

Aparat penegak hukum (APH) mengklaim masih terus berupaya untuk menyelidiki.

Dalam kasus tersebut, beberapa pihak yang dianggap erat kaitan dengan perambahan hutan sudah diambil keterangan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidu (KLH).

Kepala KDHTK Unmul Rustam Fahmy menyebut, pihaknya sejauh ini tidak tinggal diam meski sudah ada APH yang bergerak.

"Sedang mengkaji dari citra satelit. Untuk lihat bukaan itu sejak kapan. Sementara dari pemantauan citra satelit, kejadian terjadi seminggu sebelum 4 April, artinya sekitar 27 dan 28 Maret sudah ada pengupasan. Itu seperti ada bukaan. Tapi kami masih proses mencari sumber yang lain juga," tegasnya.

Namun, untuk pengungkapan dan memviralkan terjadi setelah Lebaran. Dampak itu memang sangat dirasakan. Saat ini proses rencana pengelolaan sejatinya untuk blok perlindungan. Dan sama sekali tidak boleh diganggu. Kawasan itu dijaga. Karena ada vegetasi.

"Ada pasang camera trap. Itu untuk megindetifikasi semuanya. Tapi sementara alat-alat yang sebelunya sudah terpasang harus kami tarik," beber Rustam.

Dia turut menjelaska keberadaan satwa dilindungi yang ada di KRUS. "Ada lutung merah, beruang madu, orang utan, payau, dan itu semua spesies yang dilindungi. Dan sementara itu satwa-satwa bergeser," tegasnya.

Pihaknya juga sedang berkoordinasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. "BKSDA sedang mencari juga. Satwa masih ada di dalam KHDTK. Namun, akan ada monitoring lanjutan," imbuhnya.

Rustam menjelaskan, masuknya lima alat berat (ekskavator) melalui area IUP milik PT KSU Putra Mahakam Mandiri (Pumma).

"Pintu masuknya juga dari perusahaan itu, karena memang ada IUP di situ. Nah tapi kalau terkait dengan kerja sama, tidak sampai Unmul memberikan peluang (bekerja sama) untuk membuka kawasan hutan, itu tidak mungkin," tegasnya.

Namun, menurut pengakuan mandor, bukan hanya akses masuk alat berat yang melibatkan KSU Pumma.

"Tapi yang menyuruh itu adalah KSU. Saya sebut aja namanya Pak Faisal, itu pengakuan dari mandor lapangan, namanya Riko. Pak Faisal itu orang KSU dan sudah dimintai keterangan oleh Gakkum," tegasnya.

"Tapi dia (Faisal) menyatakan bahwa dia bukan orang yang menyuruh, itu pengakuannya Riko saja," tegasnya.

Ihwal anggota DPRD Kaltim yang datang ke lokasi kemarin (16/4), dewan akan menjadikan kasus tersebut sebagai atensi.

"Jelas ada atensi pemerintah provinsi dan atensi teman-teman di DPRD untuk mengawalnya. Jadi jangan sampai ini jadi insiden untuk ke tempat-tempat yang lain," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menyebut, penanganan penyelidikan terhadap rusaknya KRUS masih ditangani pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami sudah datang dan investigasi semua, nanti informasinya di-update saja ke teman-teman Gakkum," jelas Bambang.

Dia turut merasa prihatin karena kawasan hutan dengan tujuan khusus itu untuk kepentingan pendidikan.

"Saya memahami itu pasti jadi pusat perhatian. pemulihannya butuh waktu hingga 30 tahun. Karena banyak yang dirusak di lahan seluas 3,26 hektare. Karena memang harus ada yang bertanggung jawab dalam perkara itu," tegasnya.

Editor : Dwi Restu A
#polda kaltim #KSU PUTRA MAHAKAM MANDIRI #Gakkum LHK #Kebun Raya Universitas Mulawarman #tambang ilegal #kehutanan #batu bara #perambahan hutan