KALTIMPOST.ID-Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari mengungkapkan, setelah dibukanya pintu izin usaha pertambangan (IUP) pada 2007 lalu, KHDTK Unmul di Samarinda atau lazim disebut Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) secara kawasan sudah dikepung lima izin konsesi pertambangan.
Antara lain PT CEM, PT Rinda Kaltim Anugrah, PT Bismillah Res Kaltim, KSU PUMMA, dan CV 77.
“Selain CV 77 yang telah berakhir izinnya saat ini, empat IUP lain masih beroperasi. Pada 2013 lalu terjadi pencemaran yang masuk ke KRUS yang diakibatkan limbah tambang dari PT CEM dan KSU PUMMA. Dari olah peta yang kami lakukan, setidaknya di kawasan tersebut terdapat dua lubang tambang dengan luas 30 hektare milik PT CEM dan 1 hektare milik KSU PUMMA yang paling dekat dengan KRUS saat ini,” beber Mareta, Jumat (18/4).
Karena itu, Jatam Kaltim sejak awal juga sudah memprediksi, KRUS akan menerima dampak kerusakan akibat aktivitas tambang di sekitarnya.
“Kejadianlah kasus yang kemarin. Dan kalau yang melanggar hukum siapa, aparat tinggal memeriksa empat IUP yang mengepung KRUS. Yang belum berakhir izinnya,” ucapnya.
Namun yang disayangkan Mareta adalah, seperti banyak kasus tambang ilegal lainnya, aparat penegak hukum cenderung lambat dalam melakukan penanganan.
Terbukti dari kejadian KRUS, ketika pengelola sudah melaporkan terjadinya kerusakan namun tidak mendapatkan tanggapan dari Gakkum KLHK.
Pun ketika para penambang liar tertangkap basah, keesokan harinya tempat kejadian perkara bersih dari aktivitas. Hanya meninggalkan sisa kerusakan dan pembabatan hutan.
“Dalam konteks pertambangan, keberadaan aktivitas tambang itu bukan hanya merusak. Tetapi menghilangkan. Sehingga dalam kasus ini, tidak lagi bicara siapa pelakunya. Namun hingga bagaimana pemulihannya dan lebih jauh sampai mengeluarkan ancaman, yaitu konsesi dari sekitar KRUS,” sebutnya.
Jatam Kaltim, kata dia, menanti keseriusan aparat penegak hukum. Namun Mareta sangsi. Karena dalam kasus KRUS, dengan sudah adanya bukti berupa video dan dokumentasi dan fakta kerusakan di lapangan, hingga kemarin belum ada satu pihak pun yang disebut bertanggung jawab.
“Padahal jelas. Informasi awal ada 10 orang yang sudah diperiksa. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Dari pemerintah daerah pun sudah mendesak itu ditangani segera. Apakah ini karena aparat tidak berani menindak seperti kasus-kasus tambang ilegal lainnya? Atau ada ketidakberpihakan? Itu yang patut menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Untuk diketahui, KRUS merupakan hutan seluas 299,03 hektare sudah berstatus sebagai hutan pendidikan atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020. (rdh/rd)
Editor : Romdani.