Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sertifikat Halal Tak Jamin Kehalalan? Ini 9 Produk Camilan Anak-Anak yang Ternyata Mengandung Babi

Dwi Puspitarini • Senin, 21 April 2025 | 14:35 WIB
Logo BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Logo BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

KALTIMPOST.ID, Publik dibuat terkejut setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengkhawatirkan.

Sembilan produk makanan, termasuk camilan anak-anak, positif mengandung unsur babi meski beberapa di antaranya telah bersertifikat halal.

Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan dengan pengujian DNA dan peptida spesifik porcine.

Tak main-main, dari 9 produk yang diuji, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, yang seharusnya menjamin kehalalan isi produk.

“Kami harus sampaikan, laboratorium kami memiliki tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” tegas Kepala BPJPH, Babe Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

 Baca Juga: Profil Danny Rukmana, Cucu Soeharto yang Tak Mau Hidup dari Nama Besar Keluarga

Produk yang Tercemar Adalah Camilan Populer di Kalangan Anak

Yang lebih mengejutkan, sebagian besar dari produk tersebut adalah makanan ringan yang digemari anak-anak, seperti marshmallow berbagai bentuk dan rasa.

Berikut daftar lengkap 9 produk yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine):

  1. Corniche Fluffy Jelly
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
  5. ChompChomp Mini Marshmallow
  6. Hakiki Gelatin
  7. Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  9. WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

 Baca Juga: Pendeta di Sulut Tersangka Korupsi Rp 8,9 Miliar, Dana Keagamaan Diselewengkan untuk Keuntungan Pribadi

“Label halal bukan sekadar stempel. Ini komitmen terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Haikal Hasan dengan nada serius.

Ia menekankan bahwa kehalalan sebuah produk harus dijaga secara konsisten dari waktu ke waktu, bukan hanya saat pendaftaran.

Sanksi Tegas, Produk Ditarik dari Pasaran

BPJPH menegaskan bahwa terhadap produk yang terbukti mengandung unsur babi dan telah bersertifikat halal, sanksinya adalah penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2024.

 Baca Juga: Bayar Rp 200 Juta demi Berangkat Haji, Rombongan Ini Malah Dihentikan Polisi sebelum Terbang ke Tanah Suci

Sementara dua produk yang belum bersertifikat halal namun juga terbukti positif unsur babi akan mendapat peringatan keras dan instruksi penarikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Iklan Pangan.

Masyarakat Diimbau Ikut Awasi

BPJPH meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan produk mencurigakan dan terus mengecek informasi resmi dari sumber terpercaya.

“Kami buka kanal pengaduan untuk masyarakat yang ingin melapor ke email: layanan@halal.go.id. Jangan biarkan satu pun produk mencemari kepercayaan,” tambah Haikal.

 Baca Juga: UKL Malam Digelar hingga Dini Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Informasi resmi juga bisa diakses di situs www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun Instagram resmi @halal.indonesia dan @bpom_ri. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#label halal #bpom #sertifikat halal #camilan anak mengandung babi #camilan anak #produk bersertifikat halal bermasalah #Produk Babi #bpjph