Kasus perambahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) benar-benar membuat “pusing” aparat penegak hukum (APH).
KALTIMPOST.ID SAMARINDA-Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) wilayah Kalimantan tengah disebut bakal menjadwalkan pertemuan dengan kejaksaan.
Koordinasi tersebut untuk mengambil langkah terkait perkara perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) bisa naik ke proses penyidikan. Artinya, Gakkum akan menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab dari rusaknya hutan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut.
Namun, Kepala Balai Gakkum LH Wilayah Kalimantan David Muhammad menegaskan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail perihal perkara tersebut. Pasalnya, masih ada langkah-langkah yang harus dijalankan penyidik Gakkum.
“Sabar ya, nanti kami sampaikan juga. Yang jelas, muncul dua perusahaan lain yang sedang didalami,” tegasnya.
Perihal kapan langkah koordinasi dengan kejaksaan, hal tersebut juga belum bisa disampaikan. “Pada intinya semua penyelidikan masih berjalan,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Kaltim Djulson Kapuangan menjelaskan, pihaknya tidak ada mengambil langkah apa pun, sebatas koordinasi dengan Gakkum LH.
“Hanya beberapa waktu lalu itu saja. Karena kasusnya berada di luar konsesi, dan itu masuk dalam kategori ilegal, jadi kami menyerahkan seluruhnya ke aparat penegak hukum,” sebutnya.
Dijelaskannya pula, untuk mengeluarkan rekomendasi itu ranahnya pimpinan. “Itu kan di luar dari pada IUP. Artinya itu ilegal. Nanti dilihat dulu, apakah perusahaan itu melanggar atau ada oknum. Yang jelas itu di luar konsesi,” tegasnya.
Disampaikannya pula, inspektur tambang lebih bimbingan pengawasan terkait aspek teknis dan lingkungan untuk usaha pertambangan. Artinya itu yang berizin.
“Memang kami ada tim atau pokja yang menangani tambang ilegal, tapi itu berkedudukan di Jakarta. Tim itu bicara penindakan ilegal. Selama ini lebih banyak koordinasi dengan APH. Tim yang terbentuk itu unitnya belum lengkap. Itu nantinya seperti ada tim Gakkum. Nanti ada PPNS. Sementara ditangani pokja terkait illegal minning,” tegasnya.
Pihaknya hanya bersifat melaporkan. “Sebenarnya kalau inspektur tambang lebih ke arah situ. Secara tim sudah ada. Kalau untuk datang ke Kaltim sepertinya belum. Tim itu masih terbatas, jadi kami sifatnya membantu saja teman-teman Gakkum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pokja 30 Buyung Marajo memberi tanggapannya terhadap aksipembabatan hutan KRUS. Menurutnya, sudah dilaporkan sejak 2024, itu membuktikan penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur sangat lemah.
"Publik jadi curiga, ada apa dengan APH, termasuk kepolisian (Polda dan Polresta Samarinda), Gakkum KLHK, ESDM dan pemerintah daerah," tegasnya.
Lambatnya penindakan antara penambang dan pihak APH, dia menduga ada "mufakat jahat" sehingga berlarut-larut. Menurutnya, harus ada efek jera dan upaya hukum yang tuntas agar tidak terjadi lagi, serta ganti rugi atas kerugian negara dan pihak yang yang berwenang mengelola kawasan tersebut oleh pelaku pelanggaran, baik perorangan dan perusahaannya.
"Cabut izin usaha pertambangan, dan jika ada APH dan pihak lain yang terlibat untuk diberikan sanksi hukum yang berat," tuntasnya.
Editor : Dwi Restu A