KALTIMPOST.ID, BONTANG-Program Wajib Belajar di Rumah resmi dimulai pada Selasa (23/4/2025). Selama dua jam, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WITA, seluruh pelajar di Kota Bontang diwajibkan belajar di rumah.
Program ini merujuk pada Perwali No. 8 Tahun 2008, yang kini sedang dalam proses revisi karena belum mengatur secara rinci sanksi dan penghargaan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan bahwa peraturan tersebut akan diperbarui agar lebih tegas dan lengkap.
“Perwali pasti direvisi karena saat ini belum memuat sanksi dan penghargaan,” ujar pria yang akrab disapa AH.
Pembahasan revisi telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Satpol PP, camat, hingga lurah.
Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Tengah Malam, Mobil Hilux Rusak Belasan Motor dan Rumah Warga di Samarinda
Dalam peraturan yang akan datang, orangtua dan siswa yang taat akan mendapat penghargaan, meski bentuknya masih dikaji.
Rencananya, penghargaan akan diumumkan setelah semester pertama dan diharapkan bisa memotivasi siswa untuk lebih giat belajar.
Namun, sanksi juga akan diberlakukan bagi pelanggar. Sekolah yang terbukti tidak mendukung program ini bisa terkena dampak, terutama dalam hal pendanaan.
Untuk sekolah swasta, sanksi berupa pengurangan insentif guru, tergantung tingkat pelanggaran. “Bisa sampai Rp500 ribu. Jika pelanggarannya berat, bisa saja yayasan diminta mengganti kepala sekolah atau guru,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sekolah negeri, sanksi diarahkan pada pengurangan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Saat ini, skema tersebut masih dibahas oleh Disdikbud.
Khusus bagi siswa yang melanggar, sekolah diminta memberi tugas tambahan sebagai bentuk pembinaan. Agus Haris menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan subsidi pendidikan maupun penghentian bantuan perlengkapan sekolah.
“Yang penting hubungan antara guru, orangtua, dan sekolah tetap terjalin. Guru juga harus rutin bertanya kepada orangtua tentang aktivitas belajar anak di rumah,” pesannya.
Selain itu, tempat layanan publik juga diminta menaati aturan. Pemilik mal, misalnya, dilarang menerima pelajar pada jam belajar, yakni pukul 19.00–21.00 WITA dari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur). Bila melanggar, tempat keramaian tersebut juga dapat dikenai sanksi.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pentingnya dua jam belajar di rumah demi mempersiapkan siswa menghadapi tantangan global. “Tujuan program ini sangat baik. Ini untuk membudayakan anak rajin belajar agar prestasinya meningkat,” pungkasnya.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko