Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ada Siswa "Siluman", Jelang SPMB Ombudsman Waspadai Masalah Laten Penerimaan Siswa Baru

Muhammad Rizki • Jumat, 25 April 2025 | 05:10 WIB

PENDIDIKAN: Dokumentasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu. Tahun ini, PPDB resmi berganti nama menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).
PENDIDIKAN: Dokumentasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu. Tahun ini, PPDB resmi berganti nama menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Paling lambat pekan pertama Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka, pemda diwajibkan memetakan domisili calon murid baru dan jumlah sekolah di daerahnya. Data itu harus diumumkan secara terbuka yang dapat diakses masyarakat

KALTIMPOST.ID-Objektif, transparan dan tidak diskriminatif, merupakan persoalan yang masih mengintai penerimaan peserta didik yang tahun ini berganti nama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan diharapkan menutup peluang terjadinya pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk kecurangan.

"SPMB/PPDB ini proses berulang, namun masalah, kendala, dan tantangan yang kita temui terus ada," kata anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam keterangannya. Menurut Indraza, seringkali penyelenggaraan SPMB/PPDB hanya mendapat perhatian saat pelaksanaannya saja.

Ombudsman menaruh perhatian serius pada berbagai indikasi kecurangan yang dipicu ketidakpatuhan pelaksana pada pencegahan potensi malaadministrasi. "Pencegahan ini penting, karena korupsi adalah ujung dari malaadministrasi. Korupsi selalu diawali oleh malaadministrasi," tegas Idraza.

Baca Juga: Sinkronisasi SPMB, Berikut Usulan Kelurahan Graha Indah Terkait Zonasi Sekolah Menurut Wilayah RT

Dia melanjutkan, ruang lingkup pengawasan Ombudsman dimulai dari pra-pelaksanaan hingga pasca-pelaksanaan SPMB/PPDB.  Padahal SPMB/PPDB yang berintegritas, objektif, transparan dan tidak diskriminatif, dimulai sejak tahap awal persiapan juknis. Indraza mengingatkan pentingnya pengawasan pasca pelaksanaan SPMB/PPDB.

"Maaf, saya menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan pasca-pengumuman, terdaftar sebagai siswa," katanya. Salah satu temuan Ombudsman, sebut dia, pemerintah daerah lupa memetakan berapa jumlah sekolah yang tersedia, baik swasta maupun negeri, dibanding dengan peserta didik.

Tanggung jawab pemetaan kebutuhan dan penyusunan juknis diserahkan begitu saja kepada dinas pendidikan. Sehingga menyebabkan banyak masalah dalam pelaksanaan. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil SPMB/PPDB.

Baca Juga: Jadwal SPMB di Bontang Dimulai Mei, Dibuka dengan Assesmen Calon Pelajar Disabilitas

Selain itu, Indraza juga menyoroti penerimaan siswa melalui jalur pindah tugas orangtua. Menurut Indraza, persyaratan adanya surat pindah tugas orangtua adalah syarat formil yang bagus. Hanya saja, di sisi lain, syarat ini abai pada perpindahan orangtua non ASN atau pegawai swasta. Seperti pedagang, petani atau nelayan.

Indraza menyatakan, ada tiga pelanggaran terbesar dalam penyelenggaraan SPMB/PPDB berdasarkan temuan Ombudsman. Yakni pada saat hasil seleksi diumumkan, implementasi yang tidak sesuai aturan, dan kecurangan prosedur di seluruh Indonesia.

Indraza berharap, temuan Ombudsman bisa menjadi acuan untuk perbaikan pelaksanaan di tahun 2025. Pada bagian lain, Iwan Lesmana selaku perwakilan KPK mengungkapkan hasil evaluasi terhadap pelayanan publik pada beberapa daerah terkait PPDB.

KPK menemukan adanya kerentanan terjadinya korupsi berupa pemberian gratifikasi, indikasi penyuapan dan pemerasan pada pelayanan publik sektor pendidikan. "Pemerasan, ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya," ujar Iwan.

Baca Juga: KRUS Dirusak Tambang Ilegal, Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau Lokasi

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem berlaku untuk semua jenjang, kecuali SMK serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ada sejumlah perubahan dalam aturan baru ini meski SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi.

Dua jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi dan jalur prestasi tetap dilanjutkan. Sedangkan jalur zonasi diganti dengan jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orangtua diganti dengan jalur mutasi.

Baca Juga: Pungutan Wisuda Sekolah Negeri di Kaltim Diperiksa Ombudsman Republik Indonesia

Terkait kuota, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melakukan beberapa perubahan. Untuk kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih sama. Untuk jenjang SMA, terdapat perubahan kuota. Pada sistem zonasi sebelumnya, kuota minimal 50 persen.

Kini, dengan jalur domisili, kuotanya minimal 30 persen. Mu’ti mengatakan, aturan baru ini akan langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025–2026. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

’’Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” tuturnya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, jalur SPMB ini tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar ke SMK. Untuk SMK akan dilakukan seleksi khusus dengan menggunakan hasil rapor/prestasi/tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.

Untuk kuota, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen. Lalu, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas maksimal sebesar 10 persen.

”Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK negeri, maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi,” ujarnya. Syaratnya, rayonisasi ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi. ”Rayon ini ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menambahkan, jalur domisili diperuntukkan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Prinsipnya, mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Lalu, apa beda zonasi dengan domisili? Secara ringkas, menurutnya, jalur zonasi mengacu pada jarak. Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Nantinya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diwajibkan memetakan domisili calon murid baru dan jumlah sekolah di daerahnya. Data itu akan menjadi acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili. Pemda juga harus mengumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan dan atau media lainnya yang dapat diakses masyarakat. Waktunya paling lambat minggu pertama Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#spmb #SPMB 2025