Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KRUS Diserbu Tambang Ilegal, DPRD Kaltim Siapkan Rapat Lintas Komisi dan Tagih Tanggung Jawab Hukum

Bayu Rolles • Rabu, 30 April 2025 | 05:19 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Bayu/KP)
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Siapa yang akan diseret untuk bertanggung jawab atas kerusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman belum juga menemukan titik terang.

Komisi IV DPRD Kaltim mencoba membawa polemik itu menjadi atensi utama para wakil rakyat. Mengingat, hutan penelitian akademik itu jelas-jelas digaruk para penambang ilegal.

Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi, mengatakan selepas komisinya meninjau kondisi KHDTK atau Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) pada 16 April lalu, mereka berencana membedah seluruh lini masalah di meja para wakil rakyat lewat sinergi komisi yang ada di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim

“Karena masalah ini tak bisa ditangani Komisi IV, ada peran dan tugas komisi lain juga,” ucapnya, Senin, 28 April 2025. Komisi IV tengah mengusulkan masalah ini dibahas lewat rapat lintas komisi ke badan musyawarah di DPRD Kaltim. “Lewat banmus, rapat lintas komisi bisa dijadwalkan,” imbuhnya.

Di lapangan, area seluas 3,26 hektare yang rusak selepas dibabat alat berat sudah terpasang garis polisi. Tapi, sejak kejadian itu terungkap pada 4 April lalu, belum ada satu pun nama yang harus bertanggung jawab dari aktivitas yang dipastikan ilegal tersebut. 

Para pekerja yang sempat terekam dalam video pengelola KHDTK pastinya tidak bekerja sendiri. Ada komando yang membuat mereka menyasar hutan penelitian tersebut. 

“Pasti ada yang perintah. Enggak mungkin operator kerja sendiri, kan,” tukasnya.

Menurut politikus PAN itu, perlu efek jera agar kasus ini tak terulang kembali. Dampak insiden ini saja sudah mengganggu aktivitas penelitian akademik yang ada. “Kerusakannya sudah jelas, mestinya ada pidana,” tutupnya.

Editor : Uways Alqadrie
#pemprov kaltim #KRUS #tambang ilegal