KALTIMPOST.ID, JEPARA- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar kasus predator anak di Kabupaten Jepara. Hasil penyelidikan sementara, anak-anak korban predator seks berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung. Namun sebagian besar dari Kabupaten Jepara.
Pelaku predator seks anak di bawah umur tersebut berinisial S (21), asal dari Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Karyawan konveksi tersebut telah ditetapkan menjadi menjadi tersangka setelah menjadi predator seks atas 31 anak-anak di bawah umur.
Para korban berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Sedangkan korban yang paling akhir ada yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.
Adapun modus pelaku tiap kali melancarkan aksinya masih terus didalami kepolisian. Namun dugaan awal, pelaku menggunakan media sosial dan merayu korbannya untuk membuka pakaian yang dikenakan.
"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.
Polisi, katanya, sebenarnya tidak ingin mengungkapkan jumlah korban kejahatan predator seks asal Jepara itu. Namun, kasus ini juga perlu disampaikan karena untuk kepentingan semua masyarakat.
Terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan agar mengontrol perilakunya dalam menggunakan media sosial, seperti Telegram dan WhatsApp.
"Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp," ujarnya.
Editor : Uways Alqadrie