KALTIMPOST.ID, JEPARA- Pria berinisial S (21) bikin heboh Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Karyawan konveksi tersebut telah ditetapkan menjadi menjadi tersangka setelah menjadi predator seks atas 31 anak-anak di bawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, praktik kejahatan seksual ini memiliki berbagai macam modus.
Di antaranya melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan.
''Pelaku melakukan kegiatan dengan digital, direkam dan disebarluaskan. Korbannya umurnya ada yang 12 tahun, 14 tahun, dan paling tinggi umur 18 tahun,'' ungkap Kombes Dwi usai melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti di rumah tersangka pelaku S (21), di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, sebagian korban ada yang sudah disetubuhi. Jumlahnya mencapai lebih dari 10. Korban berasal dari Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur.
Pelaku Dikenal Pendiam
Ketua RT 2 RW 3 Desa Sendang Jazuri mengakui baru mengetahui ada warganya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku yang selama ini bekerja di bidang usaha konveksi memang dikenal tertutup karena setelah pulang kerja tidak lagi keluar rumah.
"Keterangan tetangga pelaku, selama ini perilakunya juga baik, tidak ada hal yang mencurigakan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, warga juga berkerumun ikut menyaksikan karena pelaku di mata warga sekitar tidak memiliki catatan negatif dan dikenal baik. Sehingga mayoritas warga juga terkejut dengan penetapan status pelaku berinisial "S" sebagai pelaku kejahatan seksual.
"Keseharian bekerja konveksi. Nggak sangka kalau pelaku seperti itu," ungkap dia ditemui di lokasi, Rabu (30/4/2025).
Editor : Uways Alqadrie