Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPU, Agus Dahlan, mengatakan, hingga batas waktu pengajuan usulan tersebut berakhir sepekan sebelum 30 April 2025 tidak ada satupun ormas dan yayasan di daerahnya yang mengajukan usulan untuk mendapatkan hibah atau bansos Pemprov Kaltim.
“Untuk pengajuan hibah provinsi, pengajuan 2025 untuk hibah 2026, belum ada,” kata Kepala Badan Kesbangpol PPU, Agus Dahlan, Kamis (1/5). Ia mengaku tidak mengetahui alasan ormas dan yayasan di daerahnya yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Padahal, mengenai pengajuan ini telah diumumkan pada berbagai kesempatan termasuk melalui media massa.
Zulpani Paser salah satu pemilik ormas kedaerahan, yaitu Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) PPU yang tidak berminat memanfaatkan untuk mengajukan hibah atau bansos Pemprov Kaltim.
“Di LPAP PPU posisi saya sebagai sekretaris. Kami tidak mengajukan usulan hibah,” kata Zulpani Paser, Kamis (1/5).
Ditanya apakah ia tidak mengetahui adanya pengumuman berkaitan dengan pengajuan hibah atau bansos ini? “Saya baca beritanya di Kaltim Post, tetapi kami tidak mengajukan. Entahlah untuk tahun 2027 mendatang,” katanya.
Begitu juga dengan Salehuddin Muin. Sekretaris sebuah yayasan ini juga tidak mengajukan hibah atau bansos tanpa alasan. “Saya juga baca pemberitaan mengenai hal ini di Kaltim Post.
Namun, kami, pengelola yayasan tidak ada yang berniat mengajukan bansos atau hibah, tanpa alasan,” kata Salehuddin Muin, Kamis (1/5).
Mengutip pewartaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Badan Kesbangpol mengajak organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan di wilayahnya untuk mengajukan usulan hibah atau bantuan sosial (bansos) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk tahun anggaran 2026.
Ajakan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 200.1.4.4/138/Orkemas tertanggal 9 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh ketua ormas dan yayasan di PPU.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU terkait jadwal penginputan usulan hibah/bansos ke Pemprov Kaltim dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh ormas dan yayasan di PPU, khususnya yang telah terdaftar di Kesbangpol, untuk memanfaatkan kesempatan ini,” kata Kepala Badan Kesbangpol PPU, Agus, Dahlan, Rabu (9/4).
Dalam surat tersebut, Agus menjelaskan beberapa poin penting terkait proses pengajuan hibah/bansos, antara lain, pengusulan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dengan mengakses tautan https://sipd.kemendagri.go.id menggunakan akun masing-masing ormas/yayasan.
Sedangkan, ormas/yayasan yang belum memiliki akun SIPD RI dapat berkoordinasi dengan Bapelitbang PPU untuk pembuatan akun.
Agus Dahlan melanjutkan, usulan hibah/bansos harus disesuaikan dengan kamus usulan dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Kamus usulan dan informasi kelengkapan berkas dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/kamususulanhbahnbansos.
Batas waktu pengusulan hibah/bansos melalui SIPD RI adalah satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Kaltim 2025, yang dijadwalkan pada 30 April 2025.
“Kami berharap ormas dan yayasan di PPU dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambah Agus.
Dengan adanya informasi ini, dia berharap ormas dan yayasan di PPU dapat mempersiapkan diri dan mengajukan usulan hibah/bansos sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, kata Agus Dahlan, dapat diperoleh dengan menghubungi Badan Kesbangpol PPU atau Bapelitbang PPU. (*)
Editor : Almasrifah