KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menginisiasi lahirnya regulasi yang mengatur tata kelola Sungai Mahakam. Usul itu berangkat dari dua insiden ditabraknya Jembatan Mahakam I, serta minimnya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas perekonomian yang melintas di Sungai Mahakam.
Jauh sebelum wacana ini mengemuka, obrolan terkait membentuk peraturan daerah itu sudah dibuka Komisi II ke Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
“Sempat ada obrolan tapi saya sarankan studi banding dulu ke daerah yang punya regulasi serupa,” katanya, Rabu, 30 April 2025.
Kalimantan Selatan jadi daerah yang diusulkannya. Di sana, alur Sungai Barito sudah diatur dalam perda. Tapi, tata kelola itu tak menyasar sungai alami.
Hanya aliran sungai buatan yang dibangun lewat APBD setempat. Dibangun pakai keuangan daerah menjadi pijakan regulasi itu dibentuk, maka segala aktivitas di atas sungai itu pun bisa dipungut retribusi.
Sepengetahuannya, lanjut dia, Komisi II sudah berangkat ke Bumi Lambung Mangkurat beberapa pekan lalu, mencari tahu fungsi dan tujuan regulasi pengelolaan alur sungai tersebut.
Namun satu yang pasti, merealisasikan gagasan itu dengan mengusulkan pembahasan regulasi baru terkait belum ada masuk ke meja kerjanya.
“Saya belum tahu hasil studi bandingnya. Bisa dicek ke Komisi II,” sebutnya.
Untuk bisa dibahas di Bapemperda, sebuah perda usulan harus jelas asal-muasalnya termasuk alasan dasar mengapa aturan itu perlu dibentuk.
Jika usul itu muncul dari dewan, maka harus ada lima anggota dewan dari berbeda fraksi yang mengusulkan. Kalau pemerintah atau kampus yang mengajukan, harus disertai kajian yang menunjukkan urgensi regulasi tersebut.
Namun, Bahar secara pribadi merasa perda itu memang diperlukan Kaltim. Sungai Mahakam menjadi nadi perekonomian di tanah Etam yang tak pernah sepi dari lalu lintas kapal. Tapi semua itu, hanya sekadar lewat dan minim berkontribusi untuk keuangan daerah.
“Kalau ada perda, mungkin bisa jadi jalan daerah mendapat pemasukan. Banyak duit yang masuk ke kas daerah,” ujarnya mengakhiri.
Usul membentuk perda pengelolaan alur sungai ini bukan barang baru yang digulirkan dewan. Wacana itu sudah mengemuka tahun lalu.
Editor : Uways Alqadrie