Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sosok M Adhiya Muzakki, Komandan Cyber Army yang Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Ternyata Eks Ketua Badko HMI Jabodetabek-Banten

Hernawati • Kamis, 8 Mei 2025 | 15:32 WIB
M Adhiya Muzakki yang dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ).
M Adhiya Muzakki yang dijadikan tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ).

KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini kembali melakukan gebrakan dengan menetapkan M Adhya Muzakki sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ).

Sosok yang dikenal sebagai komandan cyber army dengan 150 anggota ini ditahan pada Rabu (7/5) malam.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, M Adhya Muzakki bukanlah orang sembarangan.

Bagaimana tidak, ia disebut menjadi aktor utama di balik operasi dunia maya yang diduga mengintervensi sejumlah perkara korupsi besar yang kini tengah ditangani Jampidsus Kejagung.

Perkara korupsi yang dimaksud adalah perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan mendag Tom Lembong, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

M Adhya Muzakki diduga berkolaborasi dengan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk merintangi penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sejumlah perkara korupsi.

Atas permintaan MS, M Adhya Muzakki bersepakat membuat tim cyber army dengan anggota 150 buzzer. Ia merekrut, menggerakkan, dan membayar Rp 1,5 juta per buzzer.

Para buzzer ini tugasnya merespons dan memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara yang dilakukan Kejagung.

Kemudian, ia juga membuat video dan konten negative yang diunggah lewat platform media sosial seperti Instagram, Tiktok, dan X.

Video dan konten negatif itu dibuat berdasarkan materi yang diberikan MS.

Tak hanya itu, ia juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan dengan MS dan JS terkait permufakatan yang dibuat.

Atas sejumlah tindakan perintangan, M Adhya Muzakki dapat imbalan Rp 864.500.000.

Lantas siapa M Adhya Muzakki?

Nama M Adhya Muzakki tak asing di kalangan aktivis mahasiswa. Ia merupakan sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.

Ia juga memiliki organisasi yang bernama Penggerak Millenial Indonesia (PMI), di mana ia yang jadi koordinatornya.

Ia juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat.

Ia juga merupakan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten pada masa periode 2021-2023.

Namanya terpilih melalui Musda IX yang digelar pada 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara dengan mengalahkan empat kandidat lainnya. Yakni Tiba Yudha Laksana (cabang Tangerang), Aliga Abdillah (cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (cabang Jakarta Pustara).

Dalam pidato kemenangannya, ia sempat menyampaikan akan menjadi corong aspirasi bagi cabang-cabang HMI se-Jabodetabek-Banten dan menjunjung tinggi organisasi.

Editor : Hernawati
#Kejagung #hmi #M Adhiya Muzakki #cyber army