Dua politikus itu dilaporkan telah melanggar etik dewan karena melecehkan muruah profesi advokat dalam rapat dengar pendapat (RDP) akhir April lalu. Aduan itu direspons keduanya dengan kepala dingin.
Andi Satya misalnya, Dia merasa ruang dialog yang membahas tentang menunggaknya gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) itu sudah sesuai mekanisme di internal dewan.
Sepekan sebelum RDP digelar, undangan resmi telah dikirim dewan ke manajemen RSHD. “Kami tak ada niat menyudutkan siapa pun, kami memfasilitasi, Kedua pihak untuk duduk satu meja,” katanya, Kamis, 8 Mei 2025.
Komisi IV kala itu memang menyilakan tiga kuasa hukum RSHD yang hadir untuk meninggalkan ruang rapat.
Alasannya, mereka hanya perwakilan manajemen. Bukan pihak yang bisa mengambil keputusan. Sementara forum diinisiasi dewan untuk mencari kepastian dari hak karyawan yang menggantung.
“Pimpinan rapat menyilakan mereka keluar baik-baik. Forum itu juga dilindungi UU23/2014 tentang Pemda, terkait hak imunitas dewan,” sambungnya.
Sementara Darlis menganggap, ketidakhadiran manajemen RSHD meski diundang secara patut jelas membuat timpang dialog yang difasilitasi dewan.
Mengirim perwakilan tak akan menghasilkan apa-apa dari sengkarut masalah hak yang diabaikan.
Politikus gaek PAN ini mengaku siap meladeni laporan tersebut. Apalagi, kata dia, aduan itu muncul karena pelapor tak memahami utuh tata cara beracara di dewan.
“Saya menghormati laporan mereka. Itu hak mereka. Meski berlatar hukum, tapi tak paham mekanisme di dewan,” sebutnya singkat. (*)
Editor : Almasrifah