KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Bareskrim Polri telah menetapkan mahasiswi mahasiswi Institut Teknologi Bandung ( ITB ) inisial SSS yang diduga meme Presiden Prabowo dan Jokowi sebagai tersangka.
Orang tua SSS secara resmi telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara, dalam pernyataan resmi melalui video yang diterima wartawan, Minggu (11/5).
“Dari sisi orang tua sendiri yang sudah berkomunikasi dengan mahasiswi tersebut, bahwa orang tuanya sudah mewakili siswanya untuk menyatakan permintaan maaf,” kata Andryanto.
Mahasiswi SSS saat ini telah berstatus tersangka terkait konten asusila yang diatur UU ITE. SSS masih ditahan di Bareskrim Polri.
Andryanto mengatakan bahwa ITB telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk pendampingan mahasiswi SSS. ITB katanya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB, dan Keluarga Mahasiswa ITB.
Dengan permintaan maaf dari orang tua SSS, Andryanto pun berharap semua pihak dapat lebih bijaksana menyikapi kasus SSS.
“Saya kira ini sangat penting bagi kita semua, kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dari berbagai pihak untuk melihat situasi ini dengan lebih tenang, sehingga semua masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Andryanto mengatakan ITB mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Hasbi yang meminta agar mahasiswi tersebut, dilakukan pelatihan dari pada penindakan hukum.
"Saya kira saya mendukung pernyataan pak Hasan Hasbi terkait mahasiswa kami dan ITB sangat mengharapkan mahasiswi kami ini bisa dibina dengan baik oleh pihak ITB," katanya.
ITB kata Andryanto, berupaya membina para mahasiswanya agar bisa menyalurkan aspirasi mereka secara proporsional. Kampus juga disebutnya akan melakukan perbaikan dan meningkatkan literasi digital mahasiswa.
“Dan ini menjadi bagian yang sangat penting, saya kira tidak hanya bagi ITB, bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, tentu saja setiap perguruan tinggi dan kami berkomitmen untuk terus membantu mahasiswa menemukan tempatnya dalam mengaspirasikan pemikirannya, mengaspirasikan pendapatnya,” kata dia.
Baca Juga: Gangguan Kawasan Industri 51 Persen Berasal dari Ormas, Kemenko Polhukam Bentuk Satgas Terpadu
SSS menjadi tersangka usai disangkakan lewat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedua Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Uways Alqadrie