KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Samarinda sejak Senin (12/5) dini hari hingga pukul 09.30 Wita menyebabkan genangan di puluhan titik.
Banjir ini mengganggu aktivitas warga dan sekaligus mengungkap persoalan klasik di kota ini; keterbatasan kapasitas drainase dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan kawasan permukiman.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat terdapat 36 titik genangan, per Senin 12 Mei 2025, dengan ketinggian air yang bervariasi. Di beberapa wilayah seperti Loa Janan Ilir, air bahkan bertahan selama dua hari.
Pemkot Samarinda selama lima tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, antara lain melalui perbaikan sistem drainase, dan normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Namun, banjir yang kembali terjadi menunjukkan bahwa upaya tersebut belum memberikan hasil yang signifikan.
Pengamat banjir dari Samarinda, Eko Wahyudi, menyebut menyebut setidaknya terdapat dua penyebab utama banjir kali ini. Pertama, curah hujan yang tinggi, yaitu sekitar 135 milimeter, melebihi daya tampung sistem drainase eksisting lama. Kedua, sistem drainase di sejumlah titik belum mampu mengakomodasi volume air hujan dalam durasi lama.
"Drainase lama di Samarinda hanya dirancang untuk menampung curah hujan sekitar 40 hingga 50 milimeter dalam waktu tiga jam. Sementara curah hujan yang tercatat oleh BMKG mencapai 135 milimeter," ujar Eko, Selasa (13/5).
Menurut dia, curah hujan setinggi itu merupakan peristiwa yang umumnya terjadi dalam siklus sepuluh tahunan. Namun demikian, kondisi ini diperparah oleh kurangnya kepatuhan pengembang terhadap peraturan tata ruang dan rendahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Eko merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26/ 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Di dalam Pasal 99 Ayat 3 disebutkan pentingnya penetapan zonasi kawasan resapan air, kewajiban penyediaan sumur resapan dan kolam retensi, serta penerapan prinsip zero delta Q policy.
"Prinsip zero delta Q policy mewajibkan setiap kegiatan pembangunan agar tidak meningkatkan debit limpasan air ke sistem drainase atau aliran sungai," ujarnya. "Dengan kata lain, setiap pengembang wajib mengelola limpasan airnya sendiri melalui kolam retensi sebelum membuangnya ke saluran kota." sambungnya.
Contoh penerapannya, kata dia, jika kapasitas drainase kota hanya mampu menahan 100 liter air per detik, sementara debit air dari pengembangan lahan mencapai 1.000 liter per detik, maka 900 liter sisanya harus dikelola sendiri oleh pengembang melalui kolam retensi.
Pada bagian lain, Eko menduga ada kelemahan dalam sektor pengawasan terhadap pelaksanaan dokumen lingkungan dalam kegiatan pembangunan. Dia menyebut, sedimen trap dan sistem pengendali air sering kali tidak dibangun sesuai dokumen perencanaan.
"Pengawasan idealnya dilakukan sebelum terjadi banjir, bukan sesudah. Banyak pengembang mematangkan lahan tanpa mengikuti prosedur teknis yang seharusnya," ucapnya.
Selain itu, pembukaan lahan tanpa reklamasi, terutama dari kegiatan tambang yang kemudian dialihfungsikan menjadi perumahan, turut memperburuk kondisi hidrologis kota.
Untuk jangka menengah, Eko menyarankan Pemkot Samarinda menyusun peraturan wali kota tentang pemanenan air hujan. Melalui aturan ini, setiap bangunan diwajibkan memiliki sumur resapan, termasuk kantor pemerintahan dan pertokoan.
"Rumah dengan luas tanah 200 meter persegi, misalnya, wajib menyediakan sumur resapan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, akan sulit diterapkan," ujarnya.
Dalam kajiannya, Eko mengumpulkan data curah hujan dari BMKG Temindung selama 45 tahun terakhir, sejak 1978 hingga 2023. Hasil analisis menunjukkan bahwa curah hujan ekstrem di Samarinda umumnya terjadi pada bulan Mei dan Desember.
"Data ini menunjukkan bahwa bulan Mei memang menjadi puncak musim hujan di Samarinda. Hujan pada Senin lalu setara dengan curah hujan satu bulan yang turun dalam sehari," kata dia.
Di sisi lain, Eko mengingatkan, keberadaan nota kesepahaman (MoU) pengendalian banjir antara Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat yang diteken pada 2019 dan berakhir pada 2024.
"MoU itu mencakup tiga kota, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Bontang. Namun, pelaksanaannya di Samarinda masih belum optimal. Perlu diperbarui agar tanggung jawab pengendalian banjir bisa lebih terdistribusi," ujarnya.
Editor : Uways Alqadrie