KALTIMPOST.ID, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris merespon positif putusan sela yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5/2025). Menurutnya hasil ini merupakan peran penerjemahan argumentasi dari kuasa hukum pemohon yang baik.
Alhasil hakim MK melihat dan memahami fakta hukum untuk mencari keadilannya. Berdasarkan dalil yang telah diajukan oleh pemohon. “Di sini tidak melihat siapa yang menang dan kalah. Tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga Dusun Sidrap. Ini bentuk sebuah perjuangan,” kata pejabat yang akrab disapa AH ini.
Menurutnya perjuangan ini bentuk kesabaran. Pasalnya polemik ini sudah diperjuangkan sejak 2005 silam. Bahkan dalam ratusan rapat di DPRD Bontang. Pasalnya masyarakat Dusun Sidrap ingin menjadi bagian Kota Bontang. Terkait dengan pelayanan yang lebih dekat. “Selama ini tidak salah memperjuangkan keinginan mereka (warga Sidrap),” ucapnya.
Baca Juga: MK Jatuhkan Putusan Sela Terkait Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Isinya...
Nantinya Pemkot Bontang tidak akan bersikap agresif saat mediasi. Akan tetapi jika putusan ini diseriusi, AH menilai proses mediasi bisa berjalan lebih cepat. “Satu bulan sudah selesai menurut saya. Terlepas sepakat atau tidaknya,” tutur dia. Selain itu, Pemkot Bontang juga akan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kemendgari. Terkait dengan proses mediasi yang telah diperintahkan oleh MK terhadap dua instansi tersebut sesuai dengan Permendagri 73/2007.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang.. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan. “Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung. Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir. (*)
Editor : Muhammad Rizki