KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus bergulir. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait dengan penyidikan.
"Benar. (Geledah) di Jakarta terkait kasus Rita, ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/5).
Ketika ditanya awak media, daerah rumah Robert Bono yang digeledah, Fitroh mengatakan bahwa lokasinya berada di Jakarta.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah, dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Fitroh belum bisa memberi informasi lebih lanjut perihal kegiatan tersebut. Termasuk belum bisa menyampaikan keterkaitan Robert Bono dalam kasus ini.
Pada hari ini penyidik KPK juga memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rita. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.
Belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam hal itu, Rita masih berstatus Saksi.
Editor : Uways Alqadrie