Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemprov Kaltim Siapkan Tiga Peraturan Gubernur untuk Jalankan Program Gratispol

Bayu Rolles • Kamis, 15 Mei 2025 | 19:01 WIB
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Dok KP)
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni. (Dok KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gratispol sudah diluncurkan Pemprov Kaltim pada 21 April 2025. Namun, program unggulan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakilnya, Seno Aji itu belum benar-benar bergulir. 

Masih ada legalitas yang perlu diracik, agar program tersebut punya landasan pacu yang jelas ketika Gratispol mulai dijalankan.

Sejumlah peraturan gubernur (pergub) disiapkan. Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan draf regulasi-regulasi itu baru saja rampung dikonsultasikan ke Kemendagri. "Sudah ada fasilitasi dari Kemendagri terkait draf pergubnya," ucapnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Ada tiga pergub yang disiapkan sebagai payung hukum pelaksanaan Gratispol yang direncanakan akan benar-benar berjalan medio Juli-Agustus mendatang. Ketiga rancangan aturan itu punya embel-embel serba gratis. Pendidikan, kesehatan, hingga gratis administrasi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kini, lanjut dia, Pemprov tengah menyesuaikan nomenklatur serta isi keputusan yang perlu disempurnakan atau direvisi sesuai hasil fasilitasi dengan Kemendagri. Di luar rancangan itu, ada satu lagi aturan yang tengah digodok. 

Pemprov tengah menimbang rupa dasar hukum untuk perjalanan rohani gratis, salah satu program dalam Gratispol. Program ini ditujukan untuk marbot atau penjaga rumah ibadah. "Masih menimbang apakah perlu pergub atau cukup juknis (petunjuk teknis) saja," sebutnya. 

Memberangkatkan para penjaga rumah ibadah itu masih dalam tugas-tugas birokrasi pemerintahan. Kata Sri, bentuknya pemerintah memberikan hadiah atau penghargaan bagi mereka yang sudah bekerja tanpa pamrih merawat tempat ibadah.

Karena itu ditetapkan syarat, penghargaan itu hanya untuk yang telah mengabdi selama minimal dua tahun. Baik untuk imam atau marbot bagi yang beragama Islam, koster atau Sakristan bagi Katolik dan Protestan, Dwarapala atau penjaga pura bagi Hindu, Dayakasaba atau biksu bagi Buddha, Biokong atau penjaga kelenteng bagi Konghucu.

"Kami juga ajukan fasilitasi ke Kemendagri terkait perjalanan rohani ini. Apakah perlu pergub atau cukup juknis saja," katanya mengakhiri. 

Editor : Uways Alqadrie
#pemprov kaltim #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #gratispol #Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji