Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tak Bisa Naik Jabatan dan Tugas Belajar: Beginilah Nasib PPPK PTNB Balikpapan yang Dulu Berjuang Menegerikan Kampus

Rikip Agustani • Jumat, 16 Mei 2025 | 05:11 WIB

Arsiparis Ahli Pertama ITK  Ramdan Indra Lesmana.
Arsiparis Ahli Pertama ITK  Ramdan Indra Lesmana.
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Nasib dosen dan tenaga pendidik (tendik) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian mengkhawatirkan.

Pasalnya alih status dosen dan tendik PPPK menjadi PNS sampai saat ini masih belum jelas kepastiannya. Bahkan membuat karir mereka menjadi terhambat.

Ramdan Indra Lesmana, Arsiparis Ahli Pertama Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mengatakan karirnya akan stagnan.

Karena sebagai jabatan fungsional arsiparis ahli pertama, dirinya harus mengumpulkan nilai KUM (Kredit Unit Minimum). Untuk dapat naik ke jabatan di atasnya. Sama halnya seperti dosen.

“Tapi dengan status PPPK, kami dikontrak hanya 5 tahun, akan stuck di ahli pertama terus,” katanya usai aksi damai menuntut peralihan status dosen dan tendik PPPK menjadi PNS di Kampus Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba), Jalan Soekarno Hatta Km. 8, Balikpapan Utara, Kamis (15/5).

Selain itu, dirinya bersama PPPK lainnya tidak bisa mengajukan tugas belajar, seperti halnya PNS.

Tugas belajar adalah kegiatan menempuh pendidikan lanjutan, baik di dalam atau di luar negeri yang mendapat izin tugas oleh negara. Sehingga mendapatkan gaji pokok sebagai PNS.

“Karena belum jelasnya peralihan status ini, bahkan ada Dosen Fakultas Sains dan Teknologi di ITK yang sedang S3 di Korea Selatan. Awalnya diterima beasiswa. Tetapi gara-gara ada peralihan menjadi PPPK, beasiswanya tidak mengakomodir syarat itu. Jadi ini mereka enggak tahu nasibnya,” ucapnya.

Dia pun membandingkan dengan dosen dan tendik non-ASN yang masih diperbolehkan melakukan tugas belajar. Untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Sementara PPPK tidak diberikan hak tersebut.

“Jadi masih lebih baik non-ASN. Masih diperbolehkan tugas belajar. Studi lanjut. Jadi kalau teman-teman PNS, bisa tugas belajar. Tetapi kalau kami (PPPK), enggak bisa mengajukan tugas belajar,” kritiknya.

Yudha Prasetyo, Pranata Laboratorium Pendidikan ITK menambahkan sebenarnya, latar belakang regulasi mengenai PPPK adalah diperuntukkan program pemerintah yang sifatnya ad hoc.

Semisal PPPK dengan jabatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping desa. Sehingga, ketika programnya selesai, maka kontrak kerjanya mereka akan berakhir.

“Namun, pemerintah kini menerapkan pada PTN. Kan enggak pas. Ibaratnya kita butuh sepatu. Bukan butuh sandal,” sindirnya.

Fitriyani, Koordinator Penjaminan Mutu Poltekba yang turut menjadi koordinator aksi damai ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal terus, Agar peralihan dosen dan tendik PPPK menjadi PNS ini bisa segera dilaksanakan pemerintah.

Salah satunya melalui Pengawalan secara intensif. Dengan menggunakan koneksi di beberapa kementerian/lembaga. “Jadi kalau tidak ditanggapi, kami akan gas terus,” tegas dia. (kip)

Editor : Almasrifah
#pns #tenaga pendidik #ITK #dosen #Politeknik Negeri Balikpapan #perguruan tinggi negeri baru #pppk