Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan Ternyata Kacau Balau: Aset Pemerintah Rasa Warisan, Jadi Karaoke Dewasa?

Bayu Rolles • Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:06 WIB

KACAU BALAU: Komisi I DPRD Kaltim saat meninjau kondisi Royal Suite Hotel Balikpapan, aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga, Kamis (15/5/2025).
KACAU BALAU: Komisi I DPRD Kaltim saat meninjau kondisi Royal Suite Hotel Balikpapan, aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga, Kamis (15/5/2025).
KALTIMPOST.ID, Pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan dinilai DPRD Kaltim kacau balau. Aset pemerintah tapi dioperasikan seperti warisan keluarga.

Kontribusi wajib PT Timur Borneo Indonesia (TBI), pihak ketiga yang bermitra mengelola aset dengan kontrak berdurasi 30 tahun tersebut, sudah lama menunggak. Nominalnya mencapai Rp4,8 miliar.

Hal itu terungkap ketika rombongan Komisi I DPRD meninjau aset Pemprov Kaltim itu pada 15 Mei lalu.

Tak hanya tunggakan kontribusi ke kas daerah, sejumlah ruangan berubah fungsi tanpa izin. Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, menyarankan agar pemprov tak perlu lagi melanjutkan kerja sama itu. PT TBI jelas wanprestasi, melanggar janji yang disepakati.

“Banyak pelanggaran. Kamar hotel diubah jadi karaoke dewasa, menjual minuman beralkohol, sampai tak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. Pemprov harus tegas soal ini,” sebutnya ketika memimpin rapat membahas masalah aset tersebut.

Dalam rapat, Lisa Hasliana, kepala Biro Umum Sekretariat Provinsi Kaltim, mengurai titik mula kemitraan pemerintah dengan PT TBI.

Semua dimulai pada 2016 silam. Kontrak kerja sama berdurasi 30 tahun disepakati dan pihak ketiga wajib menyetorkan kontribusi tetap, sebesar Rp618.145.000 ke kas daerah setiap tahunnya.

Angka kontribusi itu tak konstan, ada kenaikan nilai kontribusi setiap tahunnya, sebesar 5 persen. “Hanya sekali, di tahun pertama,” sebutnya.

Sisanya, tak pernah ada dering dari rekening daerah yang menandakan kontribusi itu disetorkan. “Di 2018 jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” imbuhnya.

Pemprov sudah bersurat berkali-kali, memberikan peringatan. Empat kali pemprov meminta TBI membayar kontribusi.

Tawaran duduk bersama membahas masalah ini pun tak pernah direspons manajemen TBI. “Surat peringatan tak dipenuhi, Pemprov menyatakna akan mengakhiri perjanjian kerja sama,” tegasnya.

Dalam rapat itu, anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, menyuarakan pendapatnya. Pemprov, sebut dia, harus tegas.

“Gandeng kejaksaan. Kosongkan pengelolaan hotel. Ambil alih. Pelanggarannya sudah terang benderang. Pengelola terkesan sengaja mengulur-ulur masalah,” tukasnya.

Baca Juga: Pisah Sambut Camat Balikpapan Utara, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah

Sementara itu, Jois Canete, manajer hotel angkat bicara. Manajemen TBI sempat mengalami peralihan medio Maret 2022.

Saat itu, nilai tunggakan kontribusi sudah menyentuh Rp2,7 miliar. Persoalan ini sudah disampaikan ketika transisi, dari manajemen lama ke yang baru.

Mereka bahkan sempat bersurat ke Gubernur Kaltim kala itu. “Meminta keringanan pembayaran karena pandemi saat itu dan peninjauan ulang nilai kontribusi,” sebutnya.

Menurunkan besaran nominal kontribusi jadi permohonan mereka. Angka Rp618 juta per tahun jelas membebani operasional.

Sementara nominal itu sulit dikejar, mengingat menajemen hanya mengandalkan pemasukan dari 26 kamar hunian yang ada di gedung tersebut. (*)

Editor : Almasrifah
#aset pemerintah #Provinsi Kaltim #karaoke dewasa #PT Timur Borneo Indonesia #Royal Suite Hotel Balikpapan #PT TBI