KALTIMPOST.ID, Jagat media sosial Indonesia kembali diguncang. Kali ini, publik dikejutkan dengan temuan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang memuat konten seksual menyimpang, diduga melibatkan hubungan sedarah atau inses.
Grup ini sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota sebelum akhirnya dihapus oleh Meta.
Tak tinggal diam, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan, menyebut kasus ini sebagai ancaman serius terhadap anak-anak dan tatanan sosial masyarakat.
“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Reonald menjelaskan, penanganan kasus siber seperti ini harus dilakukan cepat untuk mengamankan barang bukti sebelum terhapus.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kominfo dan Meta, agar jejak pelaku tidak menghilang.
Baca Juga: Kaki Bengkak dan Nyeri di Malam Hari? Bisa Jadi Ini Gejala Asam Urat
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menuntut Kapolri agar segera bertindak. Ia menyebut grup tersebut sudah sangat meresahkan dan bisa diproses hukum.
"Kapolri wajib perintahkan anggotanya tangkap semua yang terlibat. Ini bahaya, harus dihentikan," tegas Sahroni. Ia juga menyebut, anggota grup bisa dipidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menegaskan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak pekan lalu.
Pihaknya kini menelusuri siapa admin grup tersebut, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang sempat muncul di grup itu.
"Kami minta jangan menyebar ulang tangkapan layar, apalagi yang ada foto anak. Itu bisa memperparah penyebaran konten CSEM (Child Sexual Exploitation Material)," jelas Roberto.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Daftar Makanan yang Menyebabkan Asam Urat
Kemunculan grup ini mengingatkan publik pada kasus video ibu dan anak yang viral tahun 2024.
Kala itu, seorang ibu di Bogor membuat video asusila bersama anak kandungnya karena tergiur imbalan uang dari akun Facebook.
Kasus tersebut menegaskan betapa mudahnya kejahatan seksual terhadap anak terjadi di ruang digital.
Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, fenomena ini bukan hanya soal pelanggaran UU ITE atau Pornografi. Ini soal masa depan bangsa.
"Apa yang pelaku lakukan ini berpotensi merusak masa depan satu generasi," ucapnya. Ia mendesak Kominfo dan polisi bersikap tegas demi melindungi anak-anak Indonesia dari predator digital. ***
Editor : Dwi Puspitarini