KALTIMPOST.ID, Nasib kerja sama pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan di ujung tanduk. Sinyalemen diakhirinya kemitraan deras mengemuka. Pemprov Kaltim selaku pemilik gedung menunggu itikad dari pihak ketiga PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
“Pemprov sudah menyurati. Kita tunggu balasan mereka seperti apa,” ungkap Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji beberapa waktu lalu.
Kerja Samarinda Pemprov dan TBI untuk Royal Suite Hotel Balikpapan memang berjangka 30 tahun sejak 2016 silam. Namun TBI menunggak kontribusi yang seharusnya mereka setor per tahunnya.
Tunggakan pun menyentuh angka Rp4,8 miliar. Di sisi lain, TBI juga mengubah fungsi beberapa kamar hunian yang ada menjadi karaoke dewasa tanpa sepengetahuan pemprov selaku pemilik aset.
“Tak ada perlakuan berbeda untuk TBI. Jika tidak ada kejelasan putus kerja samanya,” tukas Seno.
Sementara Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas`ud, menyoal kemitraan tersebut karena TBI dianggapnya telah ingkar janji.
Tak hanya soal kontribusi, TBI juga tak pernah melaporkan adanya pergantian manajemen medio 2022 lalu ke pemprov, serta mengubah fungsi ruangan tanpa izin.
Lebih jauh lagi, kemitraan itu, disebutnya, tak pernah diketahui dewan. Sejak kerja sama diteken, tak ada bukti terkait penggunaan aset pemerintah itu telah mendapat izin atau diketahui dewan.
Editor : Hernawati