Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korupsi Jaminan Reklamasi Tambang di Samarinda: Satu Tersangka Diamankan Kejati Kaltim di Jakarta

Bayu Rolles • Senin, 19 Mei 2025 | 18:41 WIB
Direktur CV Arjuna berinisial IEE diamankan penyidik Kejati Kaltim di Jakarta 15 Mei 2025. (Foto: Penkum Kejati Kaltim)
Direktur CV Arjuna berinisial IEE diamankan penyidik Kejati Kaltim di Jakarta 15 Mei 2025. (Foto: Penkum Kejati Kaltim)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lubang tambang di Samarinda tak semua ditimbun dengan tanah. Ada lubang yang berkubang dengan pasal-pasal korupsi. 

Seperti yang menyeret Direktur CV Arjuna berinisial IEE dan AMR, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim periode 2010-2018.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim. IEE lebih dulu ditetapkan jadi tersangka pada 15 Mei 2025. Saat itu penyidik menjemputnya di Jakarta dan langsung merangkum keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Diamankan di Jakarta," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Indra Rivani didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin Sore, 19 Mei 2025. 

"Sehari kami inapkan di Rutan Salemba. Setelah itu baru kami bawa ke Samarinda untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Sempaja," lanjutnya. 

Sementara AMR, ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2025. Selepas diperiksa sekitar tiga jam, penyidik langsung menahan mantan Kadistamben tersebut. Menyusul IEE yang lebih dulu dijebloskan ke hotel prodeo.

Dalam kasus ini, keduanya diduga terlibat dalam pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang tak sesuai prosedur. CV Arjuna memegang izin operasi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Makroman, Sambutan. Izin itu berlaku sampai 6 September 2021. 

Sebelum mereklamasi, semua perusahaan tambang wajib menyusun rencana reklamasi dan menyetorkan jamrek dalam bentuk deposito dan bank garansi dalam kurun 2010-2016. 

Di akhir 2016, Distamben justru menyerahkan jamrek itu ke CV Arjuna. Sementara dokumen yang menjadi syarat pencairan, seperti pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian, hingga persetujuan kepala daerah.

Di lapangan, reklamasi tak pernah terjadi dan CV Arjuna tidak menyetorkan lagi jamrek dan bank garansi dibiarkan kedaluwarsa. Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari jamrek Rp13,1 miliar yang dicairkan tanpa syarat itu.

Lalu, Rp2,4 miliar yang hilang karena bank garansi tak diperpanjang. "Ada pula kerugian lingkungan yang rusak karena dibiarkan rusak tanpa reklamasi sebesar Rp58,5 miliar" tutup Indra.

Editor : Uways Alqadrie
#reklamasi tambang #Kejaksaan Tinggi Kaltim #Tambang ilegal di Samarinda