Peristiwa yang merenggut nyawa pemuda 25 tahun itu jadi celah bagi Korps Adhyaksa Kaltim mengintip hingga menelusuri ada tidaknya praktik lancung yang merugikan negara. Khususnya seputar reklamasi pascatambang.
Mengingat, tewasnya Febi terjadi sebulan selepas berakhirnya masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) operasional milik CV Arjuna.
“Adanya korban dari lubang bekas galian jadi celah buat kami menelusuri,” ungkap ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Indra Rivani, Senin Sore, 19 Mei 2025.
Izin CV Arjuna berakhir pada 6 September 2021 dan Febi meregang nyawa di lubang maut pada 30 Oktober 2021. Dari tragedi itu, Kejati tak bisa buru-buru menyigi. Bisa saja ada birokrasi yang harus dilalui perusahaan itu untuk memproses jaminan reklamasi (jamrek).
Mengingat ada seabrek syarat untuk bisa memastikan jaminan itu dicairkan. Dari kajian teknis, penyusunan rencana reklamasi, hingga persetujuan pemilik otoritas untuk mencairkan jamrek tersebut.
Dua tahun berselang, para beskal di tanah Etam itu menerima laporan dugaan penyimpangan dana reklamasi. Lokasi dugaan di areal konsesi CV Arjuna.
Pengumpulan bahan keterangan pun baru dimulai di akhir 2023, sampai akhirnya Kejati mendapati potensi pidana dan menaikkan statusnya jadi penyelidikan setahun kemudian.
Keterangan para pihak disisir dan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan sampai akhirnya nama tersangka dikantongi.
Yakni Direktur CV Arjuna berinisial IEE dan AMR, mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi – kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim. “Lebih dari 20 saksi yang dimintai keterangan,” tegas Toni.
Indra Rivani menambahkan, dalam penyidikan mereka sempat meninjau langsung konsesi CV Arjuna. Di atas lahan seluas 1.452 hektare itu terdapat sekitar 8 lubang tambang. Dan lubang-lubang itu tak pernah tertutup hingga kini.
“Setelah penyidikan baru kami dapati bukti jamrek sudah dicairkan di akhir 2016,” Katanya menambahkan.
Tersangka IEE ditetapkan pada 15 Mei 2025 ketika diamankan para beskal di Jakarta. Empat hari berselang, barulah AMR ditahan selepas tiga jam lebih pemeriksaan di Samarinda. keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Sempaja. (*)
Editor : Almasrifah